x

Tender di PT HEIN Terjun ke Titik Gelap: Husen Saidan Pertegas, Persaingan Dunia Usaha Dimatikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 00:01 0 53 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) |  Dunia usaha di Kota Cilegon, Provinsi Banten, Disinyalir terperosok ke titik paling gelap. Para pelaku usaha dipaksa menjadi penonton atas dugaan praktik monopoli yang dilakukan secara terbuka dan tanpa rasa malu, ketika PT Hein Global Utama selaku main contractor diduga mengamankan proyek dengan cara mengunci proses dan langsung menyerahkannya kepada PT CBN—tanpa seleksi, tanpa kompetisi, dan tanpa sedikit pun penghormatan terhadap prinsip persaingan usaha yang adil, sehat, dan transparan.

Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, mengaku terkejut sekaligus kecewa atas fakta bahwa pemenang tender telah ditetapkan tanpa proses transparan.
“Tidak ada tender terbuka, kami tidak pernah diundang. Tiba-tiba sudah ada pemenang. Ini jelas mengejutkan dan mencederai rasa keadilan,” tegas Husen dalam konferensi pers di Situ Rawa Arum, Rabu (7/12/2025).

Husen menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan nyata terhadap pelaku usaha lokal. Ia menegaskan, proyek konstruksi PT LCI sejatinya telah rampung sebelum diresmikan Presiden RI. Namun, masih terdapat sisa material kabel bernilai ekonomi tinggi.
“Itu bukan rongsok. Nilai jualnya tinggi. Kalau memang ada tender terbuka, kami siap bersaing secara profesional. Kalah harga pun kami terima. Tapi faktanya, tender itu tidak pernah ada,” ujarnya keras.

Lebih jauh, Husen menekankan bahwa dirinya dan sejumlah pengusaha lokal Banten sama sekali tidak diberi ruang dan kesempatan. Ia mengungkap SPK justru terbit pada 31 Desember 2025, saat masa libur.
“Dari awal sudah terlihat arahnya ke mana. Ini bukan kebetulan,” katanya.

Husen juga menyoroti dugaan peran salah satu direksi PT CBN (EA), dalam proses penunjukan langsung tersebut. Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong iklim investasi sehat dan memberi peluang seluas-luasnya bagi pengusaha lokal.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, menegaskan perkara ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Penunjukan langsung tanpa mekanisme kompetitif membuka indikasi kuat pelanggaran Pasal yang digunakan adalah pasal 22 undang-undang no 5 tahun 1999, tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Firman.

Ia menutup dengan penegasan keras:
“Pengusaha lokal Banten tidak minta dikasihani. Kami hanya menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan, dan praktik kotor harus dihentikan.”(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x