x

Strategi Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jan 2025 02:03 0 30 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Untuk mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat pada libur panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025, Kementerian Perhubungan, bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur sistem lalu lintas, termasuk penerapan jalur satu arah dan lajur pasang surut (contra flow).

“Pengaturan lalu lintas ini penting untuk memastikan kenyamanan dan keamanan, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1).

Berikut rincian pengaturan lalu lintas yang berlaku:

  1. Sistem Lajur Pasang Surut (Tidal Flow) Jakarta – Cikampek:
    • Arah Cikampek (KM 47 – KM 70): Berlaku pada tanggal 24 Januari 2025, pukul 14.00 – 22.00 WIB. Lanjut pada 25 – 27 Januari 2025, setiap hari pukul 06.00 – 20.00 WIB.
    • Arah Jakarta (KM 70 – KM 47): Berlaku mulai 28 hingga 30 Januari 2025, pukul 14.00 – 24.00 WIB.
  2. Sistem Lajur Pasang Surut (Tidal Flow) Jakarta – Bogor – Ciawi:
    • Arah Ciawi (KM 44 – KM 46): Berlaku dari 25 Januari hingga 1 Februari 2025, pukul 06.00 – 12.00 WIB.
    • Arah Jakarta (KM 21 – KM 8): Berlaku dari 26 hingga 29 Januari 2025, pukul 12.00 – 19.00 WIB, dan 2 Februari 2025, pukul 12.00 – 19.00 WIB.

Pemberlakuan sistem satu arah atau one way akan diterapkan berdasarkan evaluasi dan kondisi lalu lintas terkini serta diskresi kepolisian, dengan penyesuaian lebih lanjut bila diperlukan, mirip dengan pengaturan saat libur Nataru sebelumnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan evaluasi dan perubahan situasional pada pengaturan ini agar arus lalu lintas tetap lancar dan aman.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x