DelikAsia.com, (Jakarta) | Untuk mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat pada libur panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025, Kementerian Perhubungan, bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur sistem lalu lintas, termasuk penerapan jalur satu arah dan lajur pasang surut (contra flow).
“Pengaturan lalu lintas ini penting untuk memastikan kenyamanan dan keamanan, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1).
Berikut rincian pengaturan lalu lintas yang berlaku:
Pemberlakuan sistem satu arah atau one way akan diterapkan berdasarkan evaluasi dan kondisi lalu lintas terkini serta diskresi kepolisian, dengan penyesuaian lebih lanjut bila diperlukan, mirip dengan pengaturan saat libur Nataru sebelumnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan evaluasi dan perubahan situasional pada pengaturan ini agar arus lalu lintas tetap lancar dan aman.[Saf/**]
Tidak ada komentar