DelikAsia.com, (Makassar) | Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi perkara perdata. Eksekusi cukup alot hingga berlangsung selama 16 jam.
Eksekusi itu dilakukan pada Kamis (13/2) kemarin. Eksekusi dilakukan sejak pagi pukul 08.00 Wita sampai 22.00 Wita. Meski cukup alot tapi berjalan lancar, aman, sukses dan tanpa ada korban jiwa.
Eksekusi itu adalah perkara perdata Nomor 5/2021/PN Mks jo. 49/Pdt.G/2018/PN Mks antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat dkk berupa tanah yang terletak di Jalan AP Pettarani No 11 RT 02/04 Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Makassar, Sapta Putra bersama 5 Jurusita sempat mengalami perlawanan dari pihak Termohon. Hal ini disebabkan pihak Termohon eksekusi mengerahkan massa untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sempat meninjau langsung jalannya eksekusi bersama Komandan Kodim dan Kapolrestabes Kota Makassar.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan sudah sesuai prosedur berdasarkan surat permohonan eksekusi sejak tanggal 15 Maret 2021,” ujar Sapta Putra kepada DANDAPALA, Jumat (14/2/2025).
[Red]
Tidak ada komentar