
Delik Asia, (Jakarta) | Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan pendampingan sita eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sita eksekusi dilakukan terhadap aset milik terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami berupa dua bidang tanah yang terletak di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Dua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 6.865 meter persegi (SHM Nomor 00023) dan 14.740 meter persegi (SHM Nomor 00022), dengan total keseluruhan mencapai 21.605 meter persegi.
Penyitaan dilakukan selama dua hari, Rabu (15/10) hingga Kamis (16/10), sebagai bagian dari upaya eksekusi pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana senilai Rp1.879.920.000.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana khusus, khususnya perkara cukai.[Red/**]

Tidak ada komentar