
Delik Asia, (Kota Metro ) | Pemerintah terus mengakselerasi integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan mempercepat realisasi investasi, khususnya di sektor infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam audiensi bersama Wali Kota Metro dan jajaran Pemerintah Kota Metro, Kamis (11/9/2025).“Perubahan penggunaan lahan yang dinamis, pertumbuhan penduduk, dan tantangan di lapangan menjadikan RDTR harus disusun secara adaptif dan berkualitas,” ujar Suyus.
Ia menekankan bahwa tahap perencanaan tata ruang menjadi fondasi penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana di masa mendatang.
Dalam paparannya, Suyus menegaskan bahwa kemudahan regulasi dan kesiapan tata ruang merupakan dua elemen utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Oleh karena itu, penyusunan dan percepatan RDTR yang terintegrasi dengan OSS menjadi prioritas.

Turut hadir dalam forum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Indra Haditama, S.H., M.H., beserta jajaran, serta pejabat dari Pemerintah Kota Metro.
Sebelumnya, dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, Kamis (10/7/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah harus segera memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan pembangunan.
“Langkah pertama yang saya minta kepada kepala daerah ketika baru dilantik adalah merevisi RTRW masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Nusron di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Nusron juga menekankan bahwa RDTR merupakan turunan teknis RTRW yang krusial dalam pengambilan keputusan tata ruang. Menurutnya, RTRW yang sifatnya umum tidak cukup untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang tepat sasaran.
“Kalau hanya mengandalkan RTRW, maka pengambilan keputusan tata ruang akan cenderung bias. Karena itu RTRW harus segera diturunkan ke dalam bentuk RDTR,” jelas Nusron.[Yasin/**]

Tidak ada komentar