
Caption: Dr. Siswanto, Kepala Kejati Banten, berdiskusi dengan tokoh masyarakat Baduy dalam kunjungan Program Jaga Desa, Sabtu, 20 September 2025.
Di tengah perubahan regulasi dan tantangan pembangunan, dialog ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara hukum modern dan tradisi lokal. Delik Asia, (Lebak, Banten) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar Program Jaga Desa di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (20/9). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., didampingi Wakil Kajati Yuliana Sagala, S.H., M.H., para asisten, serta Kepala Kejari Lebak. Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak dan sejumlah camat setempat.

Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendorong kesadaran hukum di tingkat desa serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum dengan masyarakat adat Baduy.
“Kami ingin memastikan Dana Desa dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga betul-betul berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Siswanto.
Dalam paparannya, Kajati menekankan pentingnya pengamanan hak tanah ulayat masyarakat Baduy agar ke depan dapat disertifikatkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah. Ia juga mendorong lahirnya perda yang mengakui eksistensi hukum adat, terlebih menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.

Tak hanya soal hukum adat dan Dana Desa, Kejati juga memperkenalkan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa.
“Kejaksaan hadir sebagai mitra. Kami ingin mencegah, bukan mencari-cari kesalahan,” tegas Siswanto.
Menariknya, dalam kesempatan itu, Kejati Banten juga meluncurkan aplikasi digital berbasis pengawasan Dana Desa. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum, sekaligus membuka akses pemantauan bagi Bupati, Sekda, dan Dinas PMD.
“Lewat aplikasi ini, pengawasan menjadi lebih terbuka. Semua pihak bisa memantau jalannya Dana Desa,” terangnya.
Selain fokus pada transparansi, Kejati juga menyuarakan pentingnya pelestarian budaya lokal. Pihaknya berkomitmen mendorong pembangunan yang tetap menghormati kearifan masyarakat adat Baduy.
“Pembangunan desa jangan sampai menggerus identitas budaya. Justru budaya harus jadi kekuatan,” pungkasnya.
Program Jaga Desa diharapkan mampu membangun sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat desa demi tata kelola Dana Desa yang bersih dan berkeadilan.[Feby/Red]

Tidak ada komentar