DelikAsia.com, (Belu – NTT) | Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus meningkatkan pelayanan bagi para pelintas dan pengunjung batas negara Indonesia – Timor Leste.
Selain pelayanan terpadu yang cepat dan tepat, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mengelola PLBN Motaain menyediakan layanan internet gratis pada area pelayanan di ruang kedatangan dan keberangkatan, serta area pusat jajanan dan makanan (food court) Pasar PLBN Motaain.
Kepala PLBN Motaain, Engelberthus menjelaskan, para pelintas dari Indonesia menuju Timor Leste atau sebaliknya sudah bisa mengakses Wi-Fi atau wireless fidelity secara gratis dan cukup kencang ketika memasuki PLBN Motaain.
Wi – Fi adalah teknologi jaringan nirkabel yang membuat perangkat dapat terhubung dengan internet.
“Ketika memasuki area PLBN, masyarakat termasuk warga Timor Leste dengan mudah dan cepat terhubung dengan layanan Wi-Fi gratis. Dengan layanan ini, komunikasi masyarakat pelintas batas terbantu,” jelas Engel di ruang kerja PLBN Motaain, Selasa (7/5/2024) kemarin.
Pada kesempatan itu, Engel juga menyampaikan bahwa, di PLBN Motaain juga sudah menyiapkan Pojok Baca Digital (Pocadi) yang menyediakan berbagai jenis buku bacaan dan layanan internet gratis dengan 5 unit perangkat komputer.
Selain para pelintas batas, para siswa-siswi pelajar di perbatasan negara, khususnya kawasan Motaain – Silawan NTT juga bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk menyelesaikan tugas-tugas pelajaran.
Sintus (45), salah seorang pelintas warga negara Timor Leste, menyampaikan internet gratis di PLBN Motaain sangat membantu saat pemeriksaan dokumen oleh Customs, Immigration dan Quarantine (CIQ).
Ia mengungkapkan, para warga Timor Leste pasti kesulitan mendapatkan jaringan saat memasuki Indonesia. Hal ini karena perbedaan provider pada sim card antara Timor Leste dan Indonesia.
“Kami sangat terbantu dengan adanya jaringan internet gratis di PLBN, sehingga proses perlintasan kami menjadi lebih efisien terutama pada saat pengisian ECD di Bea Cukai” tutur sintus.
Untuk diketahui, ECD adalah Electronics Customs Declaration, atau pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa para penumpang lintas batas negara atau sarana pengangkutan yang wajib diisi sebelum masuk wilayah Indonesia.
(Humas BNPP)
Tidak ada komentar