x

Pelayanan e-SID Diluncurkan di Singapura, Kemenhub Perkuat Perlindungan Pelaut Indonesia

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Des 2024 23:02 0 32 Redaksi

DelikAsia.com, (Singapura) |  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara resmi meluncurkan Pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pada Sabtu (30/11). Peluncuran ini bertujuan untuk mempermudah pelaut Indonesia dalam menjalankan tugas mereka di perairan internasional, serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak mereka.

Seafarers Identity Document (SID) adalah dokumen identitas resmi yang dirancang untuk pelaut, sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam ILO Konvensi No. 185. SID memfasilitasi mobilitas pelaut di pelabuhan internasional dan menjamin pengakuan mereka sebagai pekerja maritim yang sah.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Indang Noerkajati, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri. “Indonesia adalah salah satu negara pengirim pelaut terbesar, dengan 36.167 pelaut Indonesia yang terdaftar di Singapura,” ujarnya.

Capt. Hendri juga memaparkan sejumlah manfaat e-SID bagi pelaut Indonesia, termasuk akses tanpa visa ke pelabuhan internasional, pengakuan identitas, kemudahan proses repatriasi, perlindungan hukum internasional, dan keamanan data yang lebih tinggi menggunakan biometrik sidik jari.

Peluncuran ini juga mencakup penyerahan SID secara simbolis kepada perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi SID berjalan tepat sasaran dan didukung dengan pengawasan yang transparan dan responsif terhadap kendala di lapangan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185, yang mewajibkan negara anggota untuk menyediakan dokumen identitas yang sah bagi pelaut. Indonesia adalah salah satu dari 39 negara yang telah meratifikasi konvensi ini.

Hadir dalam acara tersebut Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Plt. Atase Perhubungan di KBRI Singapura, perwakilan pelaut Indonesia, dan sejumlah instansi terkait lainnya.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x