x

OCI Dorong Penyelesaian Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Mei 2026 10:36 0 14 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) menempatkan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kerangka etik yang menyeimbangkan rasionalitas hukum dan kepekaan kemanusiaan. Melalui pendekatan humanistik yang berorientasi pada dialog non-litigatif, OCI mendorong hadirnya resolusi yang tidak semata legal-formal, melainkan juga berakar pada nilai keadilan substantif dan rekonsiliasi sosial.

Dorongan tersebut tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia. Surat itu ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Yohanes Kristo Tara.

Wakil Uskup OCI, Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, menegaskan bahwa institusinya tidak mengambil posisi sebagai pihak yang berperkara dalam sengketa agraria tersebut. Namun demikian, OCI menghadirkan serangkaian rekomendasi strategis sebagai kerangka konseptual untuk mendorong penyelesaian yang konstruktif dan berkelanjutan.

OCI mengungkapkan bahwa lahan yang saat ini ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai yang bersumber dari kebijakan pemerintah daerah dan otoritas militer pada rentang akhir 1970-an hingga 1980. Dengan demikian, diperlukan penelusuran komprehensif terhadap status hukum mutakhirnya, termasuk kemungkinan transformasi menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Di samping dimensi legal, OCI menekankan urgensi verifikasi empiris di lapangan, mencakup identifikasi status penghuni—apakah masih berstatus purnawirawan TNI—serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini dipandang sebagai fondasi epistemik untuk menghindari distorsi dalam proses pengambilan kebijakan.

“Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan,” demikian salah satu poin rekomendasi OCI, Minggu (3/5).

Dalam konstruksi penyelesaian, OCI mendorong optimalisasi jalur mediasi antar-lembaga, dimulai dari Mabes TNI Angkatan Darat, berlanjut ke Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan apabila diperlukan. Pendekatan ini mencerminkan upaya institusional untuk mengedepankan dialog sebagai instrumen resolusi konflik.

Pada saat yang sama, masyarakat Transad juga didorong menempuh jalur administratif melalui penyampaian surat keberatan resmi kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) dan pihak terkait. Apabila tidak memperoleh respons, langkah tersebut dapat diulang secara prosedural sebelum pada akhirnya mempertimbangkan jalur litigasi, termasuk mekanisme gugatan bersama (class action) sebagai opsi ultimum remedium.

Secara yuridis, OCI mengakui posisi masyarakat Transad relatif terbatas karena hanya berstatus pemegang hak pakai. Namun secara sosiologis, mereka memiliki relasi historis dan afektif yang kuat dengan institusi TNI AD, mengingat sebagian besar merupakan purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun.

Bertolak dari realitas tersebut, OCI mendorong penyelesaian berbasis musyawarah yang mempertimbangkan dimensi kemanusiaan. Opsi yang diajukan antara lain pemberian hak tinggal hingga generasi kedua, izin pengelolaan atas lahan yang tidak dimanfaatkan, serta jaminan bebas dari tindakan intimidatif selama proses penyelesaian berlangsung.

OCI menegaskan bahwa pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan norma hukum, melainkan sebagai ikhtiar menemukan titik temu yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak—terutama bagi masyarakat yang telah berdiam di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana, serta surat keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi landasan historis keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x