
Kota Batu, (Delik Asia) | Laporan dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Karsa Husada Batu resmi berlabuh di Komisi Pemberantasan Korupsi. Di balik dokumen yang diserahkan, tersimpan kisah panjang sengketa lahan yang belum menemukan ujungnya, namun diduga telah disusupi keputusan administratif yang tergesa.

Pelapor, Suprapto, menuturkan adanya serangkaian kejanggalan yang, menurutnya, tidak sekadar administratif, melainkan menyentuh prinsip dasar kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 17 April 2026, ia menyebut proses pengadaan tanah itu berjalan di atas fondasi hukum yang belum kokoh.
Tanah yang menjadi objek transaksi, kata dia, masih berada dalam pusaran sengketa aktif. Dalam logika hukum yang lazim, kondisi semacam itu seharusnya menahan setiap langkah lanjutan hingga putusan berkekuatan hukum tetap tercapai. Namun yang terjadi, justru sebaliknya: pengukuran ulang dan pemasangan penanda lokasi tetap dilakukan.
Suprapto mengklaim dirinya sebagai pemilik sah hak pengelolaan lahan tersebut, yang diperolehnya pada 2017 dari Maurith Hadarian Harahap, dengan jejak kepemilikan keluarga yang ditarik jauh hingga 1957. Sengketa, ia melanjutkan, bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 2913 pada 2003 atas nama pihak lain—dokumen yang ia duga cacat secara hukum.

Dugaan itu bukan tanpa alasan. Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada surat kuasa yang bermasalah, bahkan melibatkan pihak yang tidak memiliki kecakapan hukum. Sengketa kemudian merambat ke berbagai tingkat peradilan, dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hingga kasasi, dan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Malang tanpa status inkracht.
Di tengah ketidakpastian itu, langkah pengadaan tanah oleh pihak rumah sakit dinilai Suprapto sebagai tindakan sepihak. Ia menunjuk pada pengukuran ulang yang dilakukan pada 10 Maret 2025 dan pemasangan plang empat hari kemudian sebagai indikasi nyata aktivitas di atas lahan yang masih disengketakan.
Upaya keberatan telah ditempuh melalui somasi kepada pihak RSUD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2025. Namun respons yang diterima justru mengakui adanya pengukuran sekaligus menegaskan kelanjutan proses menuju penerbitan Sertipikat Hak Pakai. Bagi Suprapto, pengakuan itu menjadi penanda adanya potensi kelalaian—atau bahkan kesengajaan—dalam pengambilan keputusan.
Langkah hukum pun ditempuh. Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Malang pada November 2025, menyeret sembilan pihak, termasuk RSUD Karsa Husada Batu dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam laporan kepada KPK, Suprapto merumuskan tiga dugaan unsur korupsi: perbuatan melawan hukum karena transaksi atas objek sengketa, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan APBD untuk transaksi berisiko, serta potensi kerugian negara akibat pembelian aset yang tidak memiliki kepastian hukum.
Ia juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mensyaratkan objek bebas sengketa. Ketiadaan musyawarah dengan pihak yang menguasai lahan, menurutnya, mempertegas absennya transparansi dan keadilan dalam proses tersebut.
Sebagai penopang laporan, lima bendel dokumen telah diserahkan ke lembaga antirasuah—mulai dari bukti visual pemasangan plang, surat somasi dan balasan, hingga arsip riwayat tanah yang membentang lebih dari setengah abad.
Melalui aduannya, Suprapto meminta KPK melakukan kajian awal, menghentikan sementara penggunaan dana publik dalam transaksi tersebut, serta memanggil pihak-pihak terkait. Ia berharap intervensi lembaga itu dapat mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.(***)

Tidak ada komentar