
Delik Asia, (Jakarta) | Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, pada Senin (6/10/2025), secara resmi menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan penyerahan simbolis aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.

Presiden Prabowo hadir langsung dalam kegiatan yang digelar di Jakarta tersebut, didampingi oleh Menteri Pertahanan RI, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, serta jajaran Satgas PKH dan pejabat dari Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam laporan yang disampaikan, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan seluas 3,22 juta hektare, dengan indikasi nilai ekonomis mencapai Rp150 triliun.


“Penguasaan kembali kawasan ini mencakup kebun sawit seluas 3,22 juta hektare, dengan nilai indikatif sekitar Rp46,55 juta per hektare, berdasarkan kajian cepat dari Direktorat Penilaian DJKN Kementerian Keuangan,” ujar Burhanuddin.
Dari total kawasan tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahapan. Sementara 1.814.632,64 hektare sisanya masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.
Selain perkebunan, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan di sektor pertambangan. Hingga awal Oktober, sebanyak 342,58 hektare kawasan hutan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara teridentifikasi digunakan tanpa izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, Satgas berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare kawasan hutan yang digunakan oleh 39 entitas perusahaan di tujuh provinsi.
Sementara itu, di sektor illegal logging, Kejaksaan mengidentifikasi adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan produksi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Aktivitas tersebut telah merambah area seluas 500 hektare sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau perizinan, tapi telah masuk ke wilayah tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Kejaksaan akan menindak tegas dan mengusut tuntas seluruh dugaan aktivitas illegal logging ini,” tegas Jaksa Agung.
Kehadiran Presiden dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap kinerja Satgas PKH yang dibentuk untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang tidak sah, serta mengembalikan aset negara untuk dimanfaatkan secara strategis demi kepentingan publik.
Kejaksaan RI, melalui Satgas PKH, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program penyelamatan sumber daya alam dan aset negara, serta memperkuat penegakan hukum di bidang kehutanan, pertambangan, dan agraria.
“Penertiban ini bukan hanya soal pemulihan aset, tapi juga menyangkut keadilan ekologis dan tanggung jawab negara terhadap keberlanjutan lingkungan serta generasi masa depan,” pungkas Jaksa Agung.[Red-Didin bk]

Tidak ada komentar