x

Kritik Purbaya Picu Polemik, Handi Risza Ungkap Realitas Struktural Bank Syariah

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Feb 2026 22:33 0 172 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, merespons kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kinerja perbankan syariah nasional. Menurutnya, kritik tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan industri, bukan justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah yang tengah berkembang.

Handi menilai terdapat perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan perbankan syariah. Jika perbankan konvensional bertumpu pada skema bunga, maka perbankan syariah mengedepankan prinsip bagi hasil (profit and revenue sharing) serta transaksi yang berbasis aktivitas ekonomi halal.

Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut perbankan syariah seolah hanya mengganti istilah tanpa menghadirkan keadilan substantif, Handi menegaskan bahwa akad-akad syariah justru dirancang untuk menjamin prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

“Akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi nasabah, baik debitur maupun kreditur. Hak diperoleh berdasarkan usaha dan ikhtiar masing-masing,” ujar Handi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Tantangan Skala Modal dan Efisiensi

Handi mengakui pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal dibandingkan pembiayaan perbankan konvensional. Namun, kondisi tersebut dinilainya tidak terlepas dari faktor struktural, terutama keterbatasan skala permodalan dan tingginya biaya dana (cost of funds).

Berdasarkan data hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah nasional tercatat mencapai Rp1.028 triliun. Meski demikian, sebagian besar bank syariah masih berada dalam kategori KBMI 1 dan 2. Saat ini, hanya Bank Syariah Indonesia yang telah masuk kelompok KBMI 4.

“Keterbatasan modal berdampak langsung pada tingginya biaya operasional per unit produk. Selain itu, kemampuan investasi pada teknologi, sistem informasi, serta pengembangan sumber daya manusia juga sangat ditentukan oleh kekuatan permodalan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti disparitas akses terhadap dana murah. Menurutnya, bank konvensional memiliki peluang lebih besar dalam mengelola dana murah seperti rekening giro pemerintah. Sebaliknya, bank syariah lebih banyak menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito dengan biaya yang relatif lebih tinggi.

Kepastian dan Prinsip Syariah

Handi menambahkan, pada akad jual beli seperti murabahah, skema angsuran memang terlihat lebih tinggi di awal karena bersifat tetap (fixed rate). Namun, mekanisme tersebut memberikan kepastian cicilan hingga akhir masa kontrak, sehingga nasabah terlindungi dari fluktuasi suku bunga.

Selain itu, denda keterlambatan dalam perbankan syariah tidak diakui sebagai pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial. Dari sisi kepatuhan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh produk dan layanan tetap sejalan dengan prinsip syariah.

“Secara syariah, kecil kemungkinan terjadi manipulasi akad yang bertentangan dengan prinsip Islam karena adanya pengawasan khusus,” tegasnya.

Harapan Dukungan Kebijakan

Di akhir pernyataannya, Handi berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kebijakan yang lebih proporsional guna memperkuat ekosistem perbankan syariah nasional. Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara lebih adil, pemberian insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah milik BUMN.

“Kritik dari Menteri Keuangan harus dipandang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab. Namun ke depan, kami berharap pemerintah dapat lebih adil dan proporsional dalam memperlakukan bank syariah,” pungkasnya.(*/Safar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x