x

Kementerian PU Ajak Percepatan Revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam Rakor dengan Menko Pangan

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Mar 2025 08:02 0 126 Redaksi

DelikAsia, (Jakarta) | Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang diadakan pada hari Selasa (18/3/2025) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan digelar sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain Wamen Diana, rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga.

Menko Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dalam rapat tersebut, salah satu kesepakatan utama adalah percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2019 terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, guna memperkuat dan mempercepat implementasi kebijakan ini. Salah satu langkah yang disepakati adalah memperluas cakupan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi serta pembentukan tim terpadu untuk mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kebijakan perlindungan jangka panjang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum mendukung penuh upaya revisi Perpres tersebut dengan mengusulkan agar jaringan Daerah Irigasi (DI) yang telah ada tetap dipertahankan. “Kami juga menyarankan agar diberikan insentif yang lebih menarik bagi pemerintah daerah dan petani, sehingga mereka terdorong untuk mempertahankan serta mengembangkan lahan sawah yang ada,” ujarnya.

Sejak tahun 2021, Kementerian PU telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 8 provinsi, dan pada 2022, proses penetapan dilanjutkan di 12 provinsi lainnya. Wamen Diana juga berharap bahwa revisi Perpres tersebut dapat memperkenalkan mekanisme baru untuk menangani perubahan data, seperti perubahan pada RTRW yang dapat mempengaruhi data LSD, serta memastikan konsistensi pemerintah daerah dalam merencanakan dan membangun infrastruktur yang sesuai dengan RTRW.

Dalam kesempatan ini, Wamen Diana didampingi oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Lilik Retno Cahyadiningsih.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x