
Sumatera Selatan, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa pada rilis sebelumnya yang disampaikan Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum atas perkara kredit bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS, dengan nilai pengembalian yang hingga kini tercatat sebesar Rp110.376.339.349.


Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai Rp616.526.339.349. Capaian ini mencerminkan progres signifikan dalam upaya pemulihan aset negara, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas keuangan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat estimasi total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada optimalisasi penyelamatan serta pemulihan keuangan negara.
Pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sektor keuangan, meningkatkan akuntabilitas perbankan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menangani perkara-perkara strategis bernilai ekonomi besar.(*/Safar)

Tidak ada komentar