
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono (Tengah), saat memberikan Keterangan Pers pada Awak Media). Jakarta, (DelikAsia.com),– Ukir Sejarah di Kejaksaan Tinggi Papua, Pada hari ini, 25 September 2023 Kejati (Kejaksaan Tinggi) Papua meng-informasikan atas Capaian Perkembangan Tahap Penyidikan Yang sedang Ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.

Adapun Perkara Dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam pekerjaan pemeliharaan jalan Samabusa-Nabarua bawah di tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Provinsi Papua, dan berdasarakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Papua dengan Nomor: PRINT-630/R.1/FD.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023.
Dari Sumber Release Resmi Kejati Papua, Kajati Papua Witono menegakan, bahwa Kerugian Negara Sesuai dari LHP BPK R.I Perwakilan Provinsi Papua (Dari Kelebihan Pembayaran Akibat Kurangnya Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan) Sebesar RP. 5.361.862.000,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).


Imbuh Witono, berikutnya pada Dugaan TPK Dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah Ruas Jalan Nabire-Bandara Baru Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP, Dan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Papua Nomor : PRINT-631/R.1/FD.1/09/2023 Tanggal 11 SEPTEMBER 2023.
Dengan demikian, Sambung Witono, adanya Kerugian Negara Sesuai LHP BPK R.I Perwakilan Provinsi Papua (Dari Kelebihan Pembayaran Akibat Kurangnya Volume Pekerjaan) Sebesar RP.4.392.511.000,00 (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

Hasil dari Proses Penyidikan Kedua Perkara ini, Terlapor dengan Itikad baik berkenan mengembalikan kerugian keuangan Negara, Untuk Penyidikan Pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabire, langsung dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan dari PT L.W.I sebesar Rp. 5.361.862.000,- Yang terdiri dari : RP. 5.011.406.000,- (Merupakan Kelebihan Bayar Atas Kekurangan Volume Pekerjaan), dan RP. 350.456.000,- (Merupakan Denda Keterlambatan Pekerjaan).

Sementara Untuk Penyidikan Pembangunan Jembatan Kali Bumi – Nabire. Telah dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan PT. S.H Sebesar RP. 4.392.511.000,- Maka Total Keseluruhan Anggaran Sebesar Rp. 9.754.373.000,-
Maka Barang Bukti Berupa uang tersebut akan dititipkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Papua pada Bank BNI BANK BNI Cabang Jayapura. ujar Kajati Witono.[Red/Di2N Bk].

Tidak ada komentar