x

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja dan Pengembalian Kerugian Negara dalam RDP bersama Komisi III DPR

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Mei 2025 22:49 0 184 Redaksi

DelikAsia, (Jakarta) |  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 20 Mei 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, JAM-Pidsus memaparkan sejumlah strategi dan langkah konkret guna meningkatkan kinerja penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Febrie menjelaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan internal melalui pembentukan sejumlah tim khusus, yaitu Tim Kepatuhan Internal, Tim Manajemen Risiko, serta Tim Asesor Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Masing-masing tim memiliki fungsi strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas sesuai aturan, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta evaluasi sistem pengendalian internal pada institusi Kejaksaan.

“Upaya lainnya dilakukan melalui penerbitan SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus serta memastikan implementasinya di lapangan. JAM-Pidsus juga melakukan eksaminasi umum terhadap perkara yang telah diputus, serta eksaminasi khusus terhadap jaksa yang dinilai tidak profesional,” kata Febrie di hadapan anggota Komisi III DPR.

Di bidang peningkatan kinerja, JAM-Pidsus menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia, termasuk melalui rekrutmen ketat terhadap personel Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), serta penerapan filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”.

Peningkatan kapasitas juga didorong melalui pelatihan dan sertifikasi, pengembangan laboratorium digital forensik, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara. Selain itu, sistem penilaian kinerja berbasis reward and punishment juga diterapkan guna mendorong akuntabilitas individu dalam menangani perkara.

Dalam hal penindakan, JAM-Pidsus mengadopsi pendekatan berbasis intelijen dan analisis, dengan mengedepankan metode “follow the suspect, follow the money, follow the asset, dan corruption impact assessment”. Penanganan perkara diprioritaskan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, dengan strategi enam tepat: tepat kasus, tepat tim, tepat konstruksi yuridis, tepat strategi pengungkapan, tepat tindakan, dan tepat momentum.

Adapun strategi pengembalian kerugian negara difokuskan pada dua aspek utama, yakni penelusuran aset dan pengelolaan barang bukti. Penelusuran aset, menurut Febrie, dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara dengan menggandeng sejumlah instansi terkait seperti OJK, PPATK, dan BPN, guna mengidentifikasi serta memblokir aset yang diduga berasal dari tindak pidana sebelum berpindah tangan.

Sementara itu, pengelolaan barang bukti dilakukan dengan menjaga kualitas dan nilai ekonomis benda sitaan sejak penyidikan hingga tahap eksekusi, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara.

Dengan paparan tersebut, JAM-Pidsus berharap sinergi antara Kejaksaan dan DPR RI dapat terus diperkuat dalam rangka mewujudkan sistem penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.[Saf/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x