x

JAM PIDSUS Gelar FGD, Bahas Kewenangan Sita Eksekusi dan Pemulihan Kerugian Negara

waktu baca 4 menit
Jumat, 27 Sep 2024 02:34 0 212 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ini mengangkat tema penting: “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik”. Acara berlangsung pada 25 September 2024 di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, dalam perannya sebagai keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD), menyoroti bahwa tema yang diangkat sangat relevan dan menarik. Ia menjelaskan bahwa tema tersebut berkaitan dengan benturan antara rezim publik keuangan negara dan rezim privat.

Feri menekankan pentingnya memahami dinamika ini dalam konteks penyitaan eksekusi, terutama dalam mempertimbangkan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik. Diskusi ini diharapkan dapat menggali isu-isu hukum yang muncul dari konflik kepentingan tersebut, serta mencari solusi yang adil dan efektif dalam penegakan hukum. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan individu dalam sistem hukum yang berlaku.

Selanjutnya Feri menguraikan langkah-langkah prosedural yang harus diikuti oleh penyidik dalam melaksanakan sita eksekusi. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan analisis SWOT—Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang), dan Threat (ancaman)—dalam setiap tahap penyitaan. Penjelasan ini merujuk pada kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi pedoman bagi penyidik.

Dengan pendekatan ini, Feri berharap penyidik dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan strategis dalam pelaksanaan tugasnya, terutama dalam konteks kompleksitas kasus-kasus yang melibatkan hak pihak ketiga dan kepentingan publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Seputar dengan aset tindak pidana korupsi,  Wakil Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, pelaku seringkali cepat dalam mengalihkan aset untuk menghindari deteksi, biasanya melalui metode pencucian uang. Menyikapi hal ini, ia menekankan perlunya penyidik untuk mempercepat proses penyitaan aset agar tidak hilang atau sulit dijangkau.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi telah mengalami perubahan paradigma. Fokus yang awalnya lebih kepada pemidanaan kini beralih ke pemulihan kerugian negara. Pergeseran ini mencerminkan upaya untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa negara dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi.

Masih kata penjelasan JAM-Pidsus, sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JAM-Pidsus juga menuturkan tentang kewenangan Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI.

“Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan Jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi,” ujar JAM-Pidsus mengingatkan jajarannya.

Selanjutnya, JAM-Pidsus menjelaskan upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus yaitu dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan melalui strategi pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi.

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menjelaskan bahwa pemidanaan kini tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada korporasi sebagai subjek hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan efek penjeraan yang lebih luas, di mana korporasi yang terlibat dalam tindak pidana akan dikenakan sanksi yang signifikan.

Dengan demikian, selain memberikan hukuman, langkah ini juga diharapkan dapat menghasilkan pendapatan bagi negara melalui pembayaran denda oleh korporasi. Strategi ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas di sektor bisnis dan menegaskan bahwa tindakan korupsi akan memiliki konsekuensi yang serius bagi semua pihak yang terlibat.

Menutup uraian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, melebihi target yang ditetapkan dari tahun sebelumnya.

Pencapaian ini mencerminkan efektivitas upaya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi, serta kontribusi Kejaksaan terhadap perekonomian negara. JAM-Pidsus berharap angka ini dapat terus meningkat seiring dengan peningkatan kinerja dalam pemulihan aset dan penanganan tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Acara Focus Group Discussion (FGD) ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli yang berkompeten dalam bidang hukum, Di antaranya adalah Hakim Agung Yang Mulia Dr. Yanto, S.H., M.H., yang membawa perspektif dari lembaga peradilan. Selain itu, ada Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., yang merupakan ahli dalam hukum agraria dan hak tanggungan, serta Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., yang mengkhususkan diri dalam hukum bisnis dan perseroan.

Tidak ketinggalan, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tedy Syandriadi, juga turut memberikan pandangan terkait pengelolaan aset negara. Kehadiran para narasumber ini diharapkan dapat memperkaya diskusi dan memberikan wawasan mendalam tentang isu-isu yang diangkat dalam FGD, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pihak ketiga dan penyitaan eksekusi.[S4F4R/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x