
Delik Asia, (Kayu Agung, Sumsel) | Seorang pria berinisial BA diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (6/10/2025) siang. BA diketahui mengaku sebagai Jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI saat mendatangi Kejari OKI. Belakangan terungkap, BA bukanlah aparat penegak hukum, melainkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui keterangan resmi menyebutkan bahwa pengamanan terhadap BA dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan di kawasan Kayu Agung. Penindakan ini merupakan respons cepat atas informasi dari internal Kejaksaan yang mencurigai gelagat BA saat berkunjung ke kantor Kejari OKI.
Berdasarkan kronologi kejadian, BA bersama dua orang rekannya yang berpakaian sipil terlebih dahulu mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada pagi hari pukul 08.00 WIB. Mereka mencari pejabat Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Pidana Khusus, namun karena tidak bertemu, mereka lalu bergerak menuju Kejari OKI.


Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (4A), pin jaksa, pin Persaja, serta identitas penunjang lainnya. Ia memperkenalkan diri sebagai jaksa yang bertugas di JAM Intel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari OKI.
Staf Tata Usaha Kejari OKI yang sempat menerima BA menyampaikan bahwa ia sempat menanyakan soal penanganan perkara pidana khusus (pidsus) dan bahkan meminta difasilitasi untuk bertemu dengan Bupati OKI. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tak ada kejelasan maksud dan tujuannya.
Informasi dari Bagian Protokol Pemkab OKI menyebutkan bahwa BA sebelumnya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Pemda OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung. Rencana pertemuan dengan Bupati OKI belum sempat terlaksana.

Berdasarkan arahan dari Kepala Kejari OKI, Tim Intelijen segera melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan Saudagar, Kayu Agung. Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BA bukanlah seorang jaksa. Ia merupakan PNS aktif dengan golongan III/d yang berdinas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, satu KTP, satu kartu pegawai, satu kartu tanda anggota (KTA), name tag, dan satu set pakaian dinas gamjak Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap motif dan tujuan BA, serta menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentoleransi segala tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme,” ujar pejabat Kejari OKI dalam pernyataan resminya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai penegak hukum tanpa identitas dan legalitas yang jelas. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mencatut nama institusi hukum.[Safar/Penkum]

Tidak ada komentar