DelikAsia.com, (Jakarta) | Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung RI dalam menyukseskan pembangunan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Piagam penghargaan tersebut, dengan nomor 2011/KPG.02.06/2024, diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 23 September 2024. Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Desa dan jajaran atas penghargaan yang diberikan.
“Penghargaan ini adalah buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawal penggunaan dana desa agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung.
Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023, serta diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Jaksa Agung juga menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 untuk mengoptimalkan peran intelijen melalui Program Jaga Desa, agar manfaat Kejaksaan semakin dirasakan oleh masyarakat dan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Menteri Desa PDTT menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bentuk terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung dalam mengawasi pengelolaan dana desa. “Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan memastikan penyaluran dana desa tepat sasaran,” ungkap Menteri Desa.
Kunjungan audiensi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta jajaran Kemendes PDTT yang meliputi Sekretaris Jenderal Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.[S4f4r/**]
Tidak ada komentar