x

Indonesia Kecam Keras Langkah Sepihak Israel Kuasai Gaza

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Agu 2025 13:55 0 160 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih wilayah Gaza. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta memperburuk situasi kemanusiaan dan prospek perdamaian di kawasan Timur Tengah.

“Okupasi Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina adalah tindakan ilegal. Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut, sehingga segala bentuk keputusan yang diambil tidak sah secara hukum internasional,” demikian pernyataan resmi Pemerintah Indonesia, Sabtu (10/8).

Penegasan tersebut merujuk pada keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional. Karena itu, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum dan memperpanjang konflik.


Konsisten Dukung Palestina Merdeka

Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung penuh kemerdekaan dan kedaulatan Palestina. Sikap ini sejalan dengan prinsip Solusi Dua Negara yang harus diwujudkan secara kolektif oleh masyarakat internasional.

Ada tiga langkah utama yang terus diperjuangkan Indonesia, yakni:

  1. Pengakuan resmi atas negara Palestina oleh seluruh negara di dunia.

  2. Penghentian kekerasan dan penegakan gencatan senjata secara menyeluruh.

  3. Penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina sendiri.

“Dukungan terhadap Palestina adalah bagian dari amanat konstitusi dan komitmen Indonesia dalam menegakkan keadilan serta hak asasi manusia di panggung global,” tegas pemerintah.

Indonesia juga mengajak seluruh negara sahabat untuk bersatu menyuarakan penolakan atas penjajahan dalam bentuk apa pun dan memperjuangkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi rakyat Palestina.[Red/**]

Sumber : Kementrian Luar Negeri RI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x