x

Firdaus dan JAM Intel Kejagung Bahas Strategi Pengawasan Jaga Desa dan MBG demi Kepentingan Rakyat

waktu baca 4 menit
Minggu, 24 Mei 2026 00:04 0 38 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Di tengah semakin besarnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sinergi antarlembaga kembali diperkuat melalui pertemuan strategis antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Ketua Umum SMSI Firdaus bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani membahas penguatan kolaborasi nasional dalam mendukung keberhasilan Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) serta JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPP ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Rabu sore (20/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus peneguhan komitmen bersama untuk membangun sistem pengawasan program pemerintah yang lebih partisipatif, modern, dan berorientasi pada pencegahan penyimpangan sejak dini hingga ke tingkat desa.

Dalam kesempatan itu, Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, Bendahara SMSI Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara Prof. Dr. Reda Manthovani hadir bersama Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU dan Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana.

Suasana pertemuan berlangsung hangat, produktif, dan penuh semangat kolaboratif. Ketiganya sepakat bahwa keberhasilan program strategis nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran negara, melainkan juga oleh kuatnya sistem pengawasan publik dan integritas pelaksana di lapangan.
Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan, SMSI siap mengoptimalkan jaringan media siber anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia guna mendukung edukasi publik, pengawasan sosial, serta penyebarluasan informasi yang akurat terkait implementasi Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG.

Menurut Firdaus, kehadiran media memiliki posisi strategis sebagai pilar demokrasi yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran publik dan memperkuat kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“SMSI siap bersinergi bersama Kejaksaan RI dan ABPEDNAS dalam mengawal Program JAGA DESA maupun JAGA Dapur MBG.

Pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai sarana edukasi, informasi, serta kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.

Ia menjelaskan, Program JAGA DESA merupakan langkah progresif Kejaksaan RI bersama Kementerian Desa dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berlangsung tepat sasaran, transparan, serta terbebas dari praktik penyalahgunaan anggaran dan korupsi.
Selain itu, SMSI juga memberikan dukungan terhadap penguatan sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui inisiatif “Jaga Dapur MBG” yang dikembangkan Badan Gizi Nasional bersama Kejaksaan Agung RI.

Program MBG sendiri merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki dimensi strategis dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan dukungan anggaran negara yang besar, program tersebut dinilai memerlukan mekanisme pengawasan yang kuat, terbuka, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Sementara itu, JAM Intel Kejagung RI Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa pengawasan terhadap Program MBG tidak semata dilakukan secara administratif oleh pemerintah, tetapi juga dibangun melalui partisipasi publik yang aktif dan transparan.

Menurutnya, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki media sosial sebagai instrumen keterbukaan informasi kepada masyarakat, mulai dari pelaporan menu makanan, harga bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
“Masyarakat dapat secara langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar seluruh pelaksanaan berjalan tepat sasaran serta sesuai dengan tujuan negara,” jelas Reda Manthovani.

Dia menambahkan, pengawasan program juga dilakukan secara terpadu bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum guna memastikan setiap penggunaan anggaran negara berlangsung sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, Reda menekankan bahwa Program JAGA DESA maupun JAGA Dapur MBG tidak semata berorientasi pada penindakan hukum, melainkan mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa serta pelaksana program di lapangan.
“Program ini bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga upaya pendampingan preventif agar para kepala desa, aparatur pemerintah, dan pelaksana program dapat bekerja secara profesional, aman, dan terhindar dari persoalan hukum,” tegasnya.

Dirinya menilai kolaborasi antara Kejaksaan RI, ABPEDNAS, dan SMSI merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pengawasan berbasis partisipasi publik yang sehat dan berkelanjutan.
“Penguatan tata kelola pemerintahan desa dan program strategis nasional membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa, termasuk media dan masyarakat.

Dengan kolaborasi yang solid, potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisasi dan kepercayaan publik terhadap negara akan semakin kuat,” pungkas Reda Manthovani.

Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG diharapkan menjadi model pengawasan terpadu yang mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi desa, media massa, dan masyarakat dalam satu semangat bersama: mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, berkeadilan, serta berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia.(*/SAFAR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x