
Jakarta, (Delik Asia) | Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara.

Penutupan ruang udara terjadi di beberapa negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi ini berimbas langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu.


Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.

Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran petugas di bandara untuk:
Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan;
Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan tetap terkendali serta menghindari penumpukan penumpang di area imigrasi.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap penumpang asing yang terdampak, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan;
Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat pembatalan atau pengalihan penerbangan, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.
“Kami mengimbau penumpang untuk segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” kata Yuldi.(**/ADV)

Tidak ada komentar