
Jakarta, (Delik Asia) | Kejaksaan Agung memperkuat keterlibatan dalam pengawalan program strategis sektor kesehatan. Bukan hanya melalui fungsi intelijen untuk mendeteksi dan mencegah potensi gangguan, tetapi juga melalui pendampingan hukum agar kebijakan dan proyek Kementerian Kesehatan memiliki kepastian hukum sejak tahap perencanaan.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kesehatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
PKS pertama diteken Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama ini mengatur pengawalan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sementara PKS kedua ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna bersama Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dua Jalur Pengamanan Program Kesehatan
Dua kerja sama tersebut membuka dua jalur dukungan hukum bagi pelaksanaan program Kemenkes.
Dari sisi intelijen, Kejaksaan akan mendukung pengawalan dan pengamanan program strategis sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Sementara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dukungan diarahkan pada penanganan persoalan hukum sekaligus pemberian perspektif hukum terhadap kebijakan, kontrak dan tindakan administratif.
Jamintel Reda Manthovani menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk penguatan kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Reda, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, terutama terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Reda.
Sektor kesehatan dinilai memiliki karakter khusus karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, memiliki cakupan program yang luas serta menghadapi kompleksitas dalam pelaksanaannya.
Pertukaran Data hingga Penguatan SDM
Kerja sama tersebut tidak berhenti pada pengamanan proyek.
PKS juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi untuk mendukung deteksi dini dan pengawasan. Selain itu, terdapat agenda pengawalan program agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai target.
Kejaksaan dan Kemenkes juga membuka ruang peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD) hingga bimbingan teknis.
Skema tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman aparatur sekaligus meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaan program kesehatan.
Dengan demikian, pengawalan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi diupayakan sejak tahap identifikasi risiko.
Transformasi Kesehatan Bawa Risiko Hukum Baru
Di sisi lain, Jamdatun Narendra Jatna menyoroti perubahan besar yang tengah berlangsung di sektor kesehatan.
Transformasi layanan dari pendekatan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi serta alat kesehatan hingga program Cek Kesehatan Gratis membawa konsekuensi hukum yang perlu diantisipasi.
Narendra menilai risiko hukum idealnya dipetakan sejak awal, bukan setelah persoalan muncul.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah digitalisasi layanan kesehatan melalui SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik.
Sistem tersebut mengintegrasikan rekam medis secara nasional sehingga aspek hukum tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga tata kelola data.
Mulai dari siapa yang dapat mengakses data, bagaimana data digunakan dan dipertukarkan, mekanisme persetujuan, keamanan hingga pertanggungjawaban atas data kesehatan pribadi dan sensitif menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
JPN Diminta Hadir Sejak Perencanaan
Dalam konteks tersebut, Narendra menekankan pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak awal proses kebijakan.
“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar Narendra.
JPN dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, termasuk melalui Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, keterlibatan tersebut tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan pengambil keputusan.
Pendampingan hukum juga tetap ditempatkan dalam kerangka kewenangan APIP, biro hukum serta mekanisme manajemen risiko yang telah dimiliki pemerintah.
Tujuannya adalah memberikan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan dan proses pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum sebagai Instrumen Pencegahan
Kerja sama Kejagung dan Kemenkes tersebut memperlihatkan pendekatan yang menempatkan aspek hukum sebagai bagian dari proses perencanaan program.
Dalam program kesehatan yang membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, inovasi dan kepatuhan serta fleksibilitas dan akuntabilitas.
Melalui fungsi intelijen, Kejaksaan dapat memberikan dukungan pada aspek deteksi dini dan pengamanan. Sementara bidang Datun memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperoleh perspektif hukum dalam menghadapi persoalan perdata maupun tata usaha negara.
Dengan pola tersebut, aspek hukum diharapkan tidak hanya bekerja ketika masalah telah muncul, tetapi menjadi bagian dari mitigasi risiko sejak program dirancang.
Pada akhirnya, kedua PKS tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan pelaksanaan program kesehatan yang memiliki kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan tata kelola serta mendukung terlaksananya program prioritas Kementerian Kesehatan secara akuntabel.(*/SAFAR/RED)

Tidak ada komentar