
Delik Asia, (Jakarta) | Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 6 November 2025.

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta pengetahuan tentang pentingnya aplikasi ARSSYS sebagai penunjang pelaksanaan tugas pemulihan aset secara akuntabel dan profesional, sehingga capaian kinerja satuan kerja bisa optimal.
Acara ini dihadiri oleh para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia dan Perwakilan Operator ARSSYS yang hadir secara tatap muka, serta diikuti melalui daring oleh para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) dan Operator ARSSYS di seluruh satuan kerja.


Dalam sambutannya, Plt. Kepala BPA menyampaikan bahwa capaian PNBP Kejaksaan RI per bulan Oktober 2025 berdasarkan data penyelesaian aset yang diperoleh dari aplikasi ARSSYS Kejaksaan yakni senilai Rp1.243.185.911.513 (satu triliun dua ratus empat tiga miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tiga belas rupiah).
“Capaian kinerja yang baik tentunya selaras dengan penyerapan anggaran yang optimal sebagai bentuk transparansi, efisiensi, dan efektivitas yang merupakan inti dari good governance,” ujar Plt. Kepala BPA
Plt. Kepala BPA juga memberikan arahan strategis kepada para Asisten Pemulihan Aset sebagai ujung tombak pelaksana tugas di daerah, antara lain mengenai arah kebijakan dan tantangan pemulihan aset.[Safar/**]

Tidak ada komentar