Hendra menyarankan untuk menghubungi PIC BSPS, Tarmizi, untuk informasi lebih lanjut. Sementara itu, Riza Fahlevi, tenaga ahli dari Kementerian PUPR, menyatakan bahwa timnya telah diinstruksikan untuk mengecek alokasi di Kabupaten Gayo Lues dan segera melaporkannya ke Dirjen di Jakarta.
Sebelumnya, program BSPS di Kabupaten Gayo Lues menjadi polemik. Pegiat LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK), Syafruddin T, mengungkapkan sejumlah kejanggalan, termasuk penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, material yang harganya melambung, dan banyaknya rumah yang tidak rampung dikerjakan. Bahkan, beberapa rumah yang telah selesai dilaporkan diperjualbelikan di Kecamatan Kutapanjang.
Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, meminta aparat penegak hukum dan KPK untuk mengawasi pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, khususnya pada anggaran APBN 2024 untuk program BSPS.
Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sumatra I, Deni Arditya, dan Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, hingga kini belum membuahkan hasil. Polemik ini masih menjadi perhatian masyarakat dan aktivis di Aceh.[RED/**]
Tidak ada komentar