x

14 Pejabat Baru Kemenkeu Dilantik, Suahasil Soroti Pajak hingga Bea Cukai

waktu baca 4 menit
Selasa, 22 Sep 2026 00:43 0 6 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Jakarta itu mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat ex-officio KSSK. Penempatan baru tersebut meliputi sejumlah unit strategis, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga Pengadilan Pajak dan KSSK.

Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026 yang mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2026 dan Nomor 219 Tahun 2026.

Suahasil Tekankan Penguatan Organisasi
Dalam arahannya, Suahasil meminta pejabat yang baru dilantik segera menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.

Ia menekankan bahwa penguatan organisasi tidak semata berkaitan dengan pergantian atau pengisian jabatan, tetapi juga memastikan setiap lini Kemenkeu mampu menjalankan fungsi penerimaan, pengawasan, belanja dan pembiayaan secara efektif.

Suahasil juga menyebut pelantikan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan setelah proses mutasi dan promosi sebelumnya.

DJP Diminta Bangun Sistem Pajak Kredibel
Pesan khusus diberikan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Suahasil meminta DJP tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga mampu membaca perkembangan ekonomi dan memahami perilaku wajib pajak sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
“Kita membutuhkan Direktorat Jenderal Pajak yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat.”

Menurut Suahasil, pencapaian penerimaan negara harus berjalan seiring dengan pembangunan sistem perpajakan yang kredibel dan adil.
“Target penerimaan sangat penting dan kita penting untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang keuangan negara secara berkelanjutan.”

Bea Cukai Diminta Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko
Arahan berbeda diberikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Suahasil meminta pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dan kemampuan membaca pola pelanggaran. Menurut dia, pengawasan tidak seharusnya hanya bergerak setelah pelanggaran terjadi.

Bea Cukai juga diminta tetap menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni mengamankan penerimaan negara serta melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha masyarakat, terutama sektor yang memiliki orientasi ekspor.
“Dari kegiatan ekonominya diperhatikan, dan karena itu kita nantinya mengurangi nantinya kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak perlu.”

Suahasil menegaskan fungsi DJBC tidak berhenti pada aspek pengawasan.
“Direktorat Jenderal Bea Cukai juga adalah fungsi Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan, dan juga memiliki fungsi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha masyarakat, terutama yang berorientasi kepada ekspor.”

DJPb Diminta Perkuat Pengelolaan Kas Negara

Sementara itu, jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar sebagai instrumen administratif, tetapi sebagai salah satu penggerak kegiatan ekonomi.

Pengelolaan kas negara, kata Suahasil, harus dilakukan secara semakin presisi sehingga realisasi belanja pemerintah dapat berlangsung tepat waktu dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Pesan tersebut menjadi bagian dari arahan agar setiap unit di Kemenkeu bekerja sesuai fungsi masing-masing, baik dari sisi penerimaan, pengawasan maupun belanja dan pembiayaan.

KSSK Diminta Perkuat Koordinasi

Dua pejabat yang ditempatkan sebagai pejabat ex-officio dalam ekosistem KSSK juga mendapat perhatian.
Suahasil meminta koordinasi antarlembaga anggota KSSK terus diperkuat. Dalam perkembangan terbaru, Danantara juga mulai dilibatkan dalam sejumlah rapat KSSK.

Sekretariat KSSK diharapkan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi mampu menopang koordinasi dan pemantauan perkembangan sistem keuangan secara berkelanjutan.

14 Pejabat yang Dilantik
Berikut daftar pejabat yang dilantik Suahasil Nazara pada Senin (21/9/2026):

Sekretariat Jenderal/Pengadilan Pajak

Teddy Suhartadi Permadi — Sekretaris Pengadilan Pajak.
Bismar Fahlerie — Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak
3. Agung Krisdiyanto — Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan.
4. Sekti Widihartanto — Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Ihsan Priyawibawa — Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.
6. Ani Natalia — Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7. Agus Amiwijaya — Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.
8. Estty Purwadiani Hidayatie — Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
9. Adhang Noegroho Adhi — Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku.
10. Galih Elham Setiawan — Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
11. Evy Mulyani — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
12. Panca Putra Jaya — Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Pejabat Ex-Officio KSSK
13. Herman Saheruddin — Pejabat Ex-Officio Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
14. Ayu Sukorini — Pejabat Ex-Officio Direktur Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai pengisian sejumlah posisi strategis di Kemenkeu. Para pejabat baru diharapkan segera menjalankan mandat masing-masing, dengan perhatian pada penguatan penerimaan negara, pengawasan, pengelolaan APBN, serta koordinasi stabilitas sistem keuangan.(*/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x