
Sumber dan Foto: Puspenkum Kejagung RI. DelikAsia.com, (Jakarta),–Masih di hari yang sama, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis(05/01/2023).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:
“Adapun kedelapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.”, ujar Kapuspenkum Kejagung. Kamis(05/01/2022)
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.”, tambah Kapuspenkum Kejagung.(RED/HMS).








Tidak ada komentar