x

8 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Dalam Perkara Impor Garam Industri

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Jan 2023 18:15 0 457 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta),–Masih di hari yang sama, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis(05/01/2023).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:

  1. Saksi dengan inisial D, dimana saksi D merupakan Direktur pada PT Sinar Antjol;
  2. Saksi dengan inisial ID, dimana saksi ID merupakan Direktur pada PT Chemindo Loka;
  3. Saksi dengan inisial SE, dimana saksi SE merupakan Direktur pada PT Top Sky Multi Industries;
  4. Saksi dengan inisial VS, dimana saksi VS merupakan Direktur pada PT Sinar Sosro;
  5. Saksi dengan inisial J, dimana saksi J merupakan Direktur pada PT Keong Nusantara Abadi;
  6. Saksi dengan inisial ES, dimana saksi ES merupakan Direktur pada PT Ekacitta Dian Persada;
  7. Saksi dengan inisial ER, dimana saksi ER merupakan Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam di daerah Jawa Barat;
  8. Saksi dengan inisial RE, dimana saksi RE merupakan Direktur pada PT Cibadak Indah Sari Farm.

“Adapun kedelapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.”, ujar Kapuspenkum Kejagung. Kamis(05/01/2022)

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.”, tambah Kapuspenkum Kejagung.(RED/HMS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x