x

Seminar Integritas Hakim, PA Andoolo Ajak Partisipasi Publik Jaga Marwah Peradilan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 17:28 0 16 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Pengadilan yang agung tidak semata-mata dibangun oleh gedung megah atau peraturan yang lengkap, melainkan lewat hakim berintegritas yang jujur, independen, imparsial, dan bertanggung jawab

Pengadilan yang agung tidak semata-mata dibangun oleh gedung megah atau peraturan yang lengkap, melainkan lewat hakim berintegritas yang jujur, independen, imparsial, dan bertanggung jawab.

Gagasan tersebut menjadi benang merah dalam Seminar Edukasi Publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/7/2026).

Acara yang diinisiasi Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria serta Hakim Pengadilan Agama (PA) Andoolo Aditya Aryo Nugroho, S.H.

Dalam pemaparannya, Aditya menjelaskan bahwa integritas merupakan modal utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Integritas tidak hanya dimaknai sebagai kejujuran dalam bersikap dan bertindak, tetapi juga konsistensi antara ucapan dan perbuatan, serta keberanian seorang hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan hukum dan hati nurani,” kata Aditya

Aditya menambahkan, seorang hakim berintegritas wajib memegang teguh empat prinsip utama, yakni independensi, imparsialitas, kejujuran, dan akuntabilitas. Menurutnya, tantangan terhadap empat prinsip tersebut di era modern kian kompleks.

Intervensi dari berbagai pihak, praktik gratifikasi, konflik kepentingan, hingga tekanan opini publik di media sosial menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi hakim.

Tak hanya menyoroti internal peradilan, seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Bentuk partisipasi publik diwujudkan dengan tidak mengintervensi hakim, tidak memberikan hadiah atau gratifikasi, menghormati proses persidangan, serta menyampaikan kritik dan laporan secara objektif melalui jalur resmi.

Aditya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi lembaga peradilan.
“Pengadilan yang agung dibangun oleh hakim yang berintegritas. Dan integritas hakim akan semakin kokoh apabila didukung oleh masyarakat yang menghormati hukum serta menolak segala bentuk intervensi,” tutupnya.(*/RED)

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Dwi Hadya Jayani

Sumber: Humas MA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x