x

Sinergi PN Bitung-PSDKP Tahuna Diperkuat, E-Berpadu Jadi Kunci

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Mei 2026 13:34 0 6 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Wujudkan peradilan modern, PN Bitung sosialisasikan aplikasi e-Berpadu ke PSDKP Tahuna guna percepat pelimpahan berkas perkara perikanan.

Pengadilan Negeri (PN) / Perikanan Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan modern yang transparan dan akuntabel. Melalui jajaran Kepaniteraan Perikanan, PN Bitung melakukan optimalisasi aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) melalui kegiatan sosialisasi aplikasi tersebut pada Senin – Selasa, 27 – 28 April 2026.

Kehadiran langsung di lokasi PSDKP Tahuna ini sekaligus untuk koordinasi lintas sektoral terkait penanganan perkara tindak pidana khusus perikanan di Kantor PSDKP Tahuna.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kedua instansi, mengingat tantangan geografis dan kompleksitas regulasi dalam penegakan hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara, yang mana sebelumnya pelimpahan perkara perikanan masih dilaksanakan secara manual.

Langkah proaktif PN Bitung dalam melakukan jemput bola ke Tahuna didasari oleh urgensi operasional, di mana layanan pelimpahan berkas perkara perikanan ke PN Bitung kini telah resmi dibentuk dan dioptimalkan. Kepaniteraan Perikanan bertindak sebagai motor utama dalam pemaparan ini, guna memastikan setiap tahapan administrasi perkara dari penyidikan hingga persidangan dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi yang konvensional.

Dalam paparan materinya, Luluk Novitaningrium, selaku salah satu dari tim PN Bitung menekankan pentingnya sinkronisasi antara teknologi informasi dengan landasan hukum yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi:

1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
2. SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; dan
3. Adaptasi KUHAP Terbaru: Fokus pada efisiensi prosedur pelimpahan, penyitaan, dan penggeledahan agar sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
4. Aplikasi e-Berpadu hadir sebagai solusi atas kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi oleh penyidik PSDKP. Dengan fitur-fitur seperti e-Pelimpahan, e-Sita, e-Penggeledahan, e-Penahanan PN, e-Pembantaran, e-Pinjam Pakai, e-Diversi, hingga e-Izin Besuk, proses administrasi yang dulunya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam secara daring.

Hadir langsung memimpin rombongan, Ibu Chatrien Baginda, S.H., M.H. selaku Panitera PN Bitung, menegaskan bahwa kehadiran e-Berpadu adalah keharusan dalam ekosistem penegakan hukum modern. Beliau didampingi oleh Bapak Temmy Fetrozian, S.St.Pi., M.H., Bapak Musdamin S.Pi. selaku Hakim Ad Hoc Perikanan PN Bitung, dan Bapak Idrus Pawewang, S.H., selaku Panitera Muda Perikanan.

Kehadiran para Hakim Ad Hoc ini memberikan dimensi mendalam dalam sesi koordinasi, khususnya terkait teknis pembuktian dan penanganan barang bukti kapal atau hasil perikanan yang memerlukan penanganan khusus dan cepat melalui fitur e-Sita dan e-Penggeledahan.

Peserta dari PSDKP Tahuna menunjukkan antusiasme yang luar biasa dan sangat berterima kasih atas kehadiran PN Bitung, meskipun harus melintasi laut selama 7 jam menuju Kantor PSDKP Tahuna. Perjuangan PN Bitung untuk terjun langsung menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat serta aparat penegak hukum di wilayah Tahuna.

Sesi tanya jawab berkembang menjadi diskusi teknis yang interaktif, terutama mengenai prosedur pelimpahan berkas perkara secara elektronik (e-Pelimpahan) untuk perkara-perkara yang bersifat mendesak (urgent). Para penyidik menyambut positif kemudahan akses yang diberikan, yang diharapkan dapat meminimalisir mobilitas fisik namun tetap menjaga keabsahan formil dokumen perkara.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, PN Bitung dan PSDKP Tahuna sepakat untuk meningkatkan standar komunikasi, monitoring dan evaluasi (monev), serta tindak lanjut dari hasil monev dalam penanganan perkara tindak pidana perikanan, demi terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas di wilayah hukum Pengadilan Perikanan Bitung.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

 

Penulis: Giovani
Sumber: Humas MA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x