x

Rekomendasi TAA Korlantas Polri: Perkuat Keselamatan Perlintasan Bekasi Timur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 11:43 0 8 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Faizal, menegaskan pentingnya langkah korektif yang sistematis dan berkelanjutan dalam memperkuat keselamatan transportasi nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam forum diskursif bertajuk “Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Momentum Evaluasi Kebijakan Transportasi Nasional” yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30 April 2026).

Dalam pemaparannya, Brigjen Pol. Faizal menguraikan sejumlah rekomendasi strategis yang dirumuskan oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada penguatan tata kelola keselamatan melalui harmonisasi tanggung jawab antar pemangku kepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam kerangka regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Menurutnya, integrasi peran dan kewenangan lintas sektor menjadi prasyarat utama dalam membangun sistem keselamatan yang tangguh, khususnya pada perlintasan sebidang yang selama ini menjadi titik rawan kecelakaan. Optimalisasi koordinasi antarlembaga diharapkan mampu menutup celah risiko yang kerap muncul akibat fragmentasi kebijakan dan implementasi di lapangan.

Lebih lanjut, Dirgakkum Korlantas Polri juga mendorong langkah konkret di tingkat operasional dengan meminta penyidik Laka Lantas Polrestro Bekasi Kota untuk memperkuat koordinasi bersama Dinas Perhubungan setempat. Fokusnya adalah percepatan pemasangan palang pintu pada perlintasan kereta api dengan intensitas lalu lintas tinggi, sebagai instrumen proteksi dasar bagi pengguna jalan.

Di sisi lain, Tim TAA turut merekomendasikan pendalaman proses penyidikan terhadap insiden yang melibatkan kendaraan taksi listrik dengan kereta rel listrik pada lintas Cikarang–Bekasi Timur. Pendekatan investigatif ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis, termasuk uji kelaikan jalan kendaraan serta evaluasi faktor manusia dan lingkungan.

Upaya tersebut dipandang sebagai langkah preventif yang esensial untuk menekan potensi kecelakaan serupa di masa mendatang. Tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, pendekatan yang diusung juga mengedepankan pembelajaran institusional guna memperbaiki sistem secara menyeluruh.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan evaluasi kolektif dalam memperkuat kebijakan transportasi nasional, khususnya pada aspek keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Faizal, menegaskan urgensi kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, andal, dan berkelanjutan.(*/Red/Divhms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x