
Makassar, (Delik Asia) | Dalam suasana khidmat yang sarat makna institusional, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi tiga Kepala Kejaksaan Negeri pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km 4, Kota Makassar.

Pelantikan tersebut mencakup Budiman, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maros, serta Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta komitmen terhadap supremasi hukum dalam setiap lini pengabdian.

Penunjukan Budiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menandai kesinambungan estafet kepemimpinan, menggantikan Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pergantian ini tidak sekadar rotasi administratif, melainkan bagian dari strategi institusional dalam memperkuat kinerja penegakan hukum di daerah.

Dengan dilantiknya para pejabat baru, Kejaksaan diharapkan mampu semakin adaptif dalam menjawab dinamika penegakan hukum sekaligus berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Sinjai, Maros, dan Luwu Utara. Peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan sosial menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelepasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang akan mengemban amanah baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Momentum ini menjadi refleksi atas kesinambungan kepemimpinan sekaligus peneguhan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tengah tuntutan penegakan hukum yang semakin kompleks.(*/Red)

Tidak ada komentar