x

Jelang Idulfitri, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran: Penegakan Hukum Harus Profesional dan Tidak Reaktif

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Mar 2026 00:44 0 85 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya transformasi pola kerja Kejaksaan agar tidak terjebak pada penanganan perkara yang bersifat reaktif. Penegakan hukum harus berjalan secara konsisten tanpa menunggu tekanan opini publik.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) virtual pada Kamis (12/3/2026) melalui Zoom Meeting yang diikuti seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Indonesia, termasuk pejabat perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.

Menurut Jaksa Agung, meskipun dilaksanakan secara daring, kegiatan tersebut tidak mengurangi substansi kunjungan kerja untuk memantau dinamika penegakan hukum yang berkembang di berbagai daerah.

Ia menyoroti fenomena yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni munculnya istilah “no viral, no justice”, yang dinilai sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap kinerja penegak hukum.

“Fenomena ini harus menjadi autokritik fundamental bagi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja reaktif. Kejaksaan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten menegakkan supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ujar Burhanuddin.

Sejalan dengan tuntutan transparansi tersebut, Jaksa Agung juga memberikan catatan kritis kepada seluruh jajaran agar tidak lagi terjadi kesalahan substansi dalam penanganan perkara seperti yang sempat terjadi di beberapa satuan kerja.

Ia menginstruksikan para jaksa untuk memperkuat penguasaan substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam implementasi KUHAP baru, serta menggunakan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel guna memastikan proses penegakan hukum berjalan adil.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jaksa Agung turut mengingatkan seluruh aparat Kejaksaan agar tidak menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas institusi.

“Jaksa bukan alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat. Tidak ada toleransi bagi oknum yang berkhianat terhadap sumpah jabatan,” tegasnya.

Burhanuddin menambahkan, integritas menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Berdasarkan hasil survei terbaru, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini mencapai hampir 80 persen dan menempatkan institusi tersebut pada peringkat ketiga di antara lembaga negara.

Selain memperkuat integritas, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan berperan aktif dalam mendukung kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya dalam mitigasi risiko kenaikan harga kebutuhan pokok melalui koordinasi dengan forum pengendalian inflasi di daerah.

Dalam aspek administrasi perkara, pimpinan satuan kerja diminta melakukan evaluasi dan inventarisasi menyeluruh terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi belum dieksekusi secara tuntas.

“Langkah ini penting sebagai bentuk pengabdian kolektif untuk menjaga marwah institusi dan memastikan setiap proses hukum berjalan secara akuntabel,” kata Burhanuddin.

Menutup arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada seluruh keluarga besar Korps Adhyaksa.

“Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di mana pun bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” ujarnya.(*/Safar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x