
Dokumentasi: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus perdagangan orang dengan modus lowongan pekerjaan restoran. Serang Banten, (Delik Asia) | Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan kerja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
“Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27),” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, kedua tersangka menjalankan modus dengan menawarkan pekerjaan di restoran kepada korban yang merupakan perempuan muda. Namun setelah berada dalam kendali pelaku, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Para tersangka kemudian mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap layanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun,” kata Maruli.
Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi seorang korban berinisial Mawar (17). Korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari.
“Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi,” ungkap Maruli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Maruli juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” ujarnya.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan perlindungan serta pelayanan pemulihan bagi korban.(*/SAFAR)

Tidak ada komentar