x

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 23:30 0 118 Redaksi

Sumsel, (Delik Asia) | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026) melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur daerah. Keduanya masing-masing berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari pengusaha atau rekanan proyek, terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni dua unit rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi MH yang berlokasi di kawasan Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi dengan nilai kontrak Rp7 miliar tersebut diduga digunakan untuk pembelian satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Penyitaan Barang Bukti dan Pengembangan Perkara

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard, sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa telepon seluler, serta surat-surat lain yang dinilai relevan dengan perkara. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah, apabila ditemukan indikasi keterkaitan dalam kasus tersebut.

Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal penguatan komitmen aparat dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor infrastruktur daerah yang memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x