x

Kuasa Hukum PT CBN Berikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Tender di PT HEIN

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 21:33 0 278 Redaksi
Cilegon, (Delik Asia) | Dalam pemberitaan melalui media online dalam 3 hari terakhir yang mencantumkan nama PT CBN secara sepihak tanpa adanya permintaan hak jawab verifikasi kepada kami sudah merugikan nama baik kami dari PT CBN kami meyakini bahwa prinsip-prinsip jurnalistik harus dilakukan secara berimbang dengan berpegang pada etik agar mendapatkan keseimbangan informasi dan merugikan salah satu pihak namun dikatakan hingga saat ini tidak ada permintaan klarifikasi hak jawab kepada kami atas pemberitaan dan yang sudah beredar maka kami akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi kami sebagaimana diatur dalam pasal 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Lebih lanjut, pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT HEIN menunjuk PT CBN untuk mengerjakan kabel sisa di lingkungan LCl adalah keliru dan tidak benar menggunakan frasa  ‘Monopoli’ menunjukan seolah-olah PT CBN tidak mengikuti prosedur lelang dan seolah olah mendapatkan keistimewaan untuk mendapatkan pekerjaan.
“Kami menegaskan bahwa kami PT CBN sejak awal mengikuti prosedur lelang yang ditetapkan oleh PT HEIN Global Utama sebagai pemberi pekerjaan,” sambung Carlos Fernando Silalahi selaku Ketua Hukum PT CBN”.
Tuduhan monopoli yang dilayangkan oleh Husen Saidan juga telah dibantah oleh PT HEIN Global Utama melalui surat klarifikasi terbuka pada tanggal 8 Januari 2026 yang isinya sebagai berikut sebagaimana pemberitaan yang sedang ramai dimuat dalam berbagai media online tentang pekerjaan kabel sisa proyek di lingkungan LCl kami menanggapi demikian:
* Tidak benar ada monopoli usaha dan diskriminasi oleh PT HEIN Global Utama terhadap segala kegiatan usaha dari rekan-rekan rekan-rekan pengusaha lokal di 3 Kelurahan yakni Rawa Arum, Gerem dan Warnasari kami selalu melibatkan rekan-rekan pengusaha di 3 kelurahan tersebut atas rekomendasi komite 3 wilayah untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang ada dari awal proyek dimulai sampai selesainya proyek PT LCI.
* Pekerjaan material sisa proyek telah menempuh mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya dengan PT CBN sebagai pemenangnya
* PT Hein Global Utama dan PT CBN merasa dirugikan atas statemen statemen Husein Saidan dalam berbagai media online yang ramai beberapa hari terakhir oleh karenanya kami akan menempuh upaya-upaya yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
* Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Berdasarkan surat terbuka PT Hein Global Utama tersebut telah menegaskan komitmen PT Hein bahwa sudah menempuh proses prosedur dalam pelaksanaan lelang untuk pekerjaan kabel sisa proyek dilingkungan PT LCI untuk itu sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya nama baik kami percaya PT CBN telah tercemar oleh statemen Husein Saidan yang dimuat dalam pemberitaan pemberitaan media online melalui koreksi ini, kami meminta kepada Husein Saidan agar meminta maaf secara terbuka melalui media online yang sama banyaknya dimana Husein Saidan sebelumnya melontarkan tuduhan.
“Melalui kesempatan ini kami menegaskan bahwa kami akan menempuh upaya-upaya hukum sebagaimana aturan yang berlaku demi melindungi hak dan nama baik kami sebagai pelaku usaha,” tandasnya.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x