
Caption: Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra.(tengah) Cilegon, (Delik Asia) | Pemerintah Kota Cilegon melalui Baznas Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola zakat agar lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali, serta perwakilan UPZ Masjid dari berbagai wilayah di Kota Cilegon.
Dalam sambutannya, Ahmad Aziz menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran zakat di lingkungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Ia menyebut, selama ini pengelolaan zakat di UPZ Masjid masih berjalan secara mandiri sehingga belum sepenuhnya terintegrasi.
Ia mengimbau seluruh UPZ Masjid di Kota Cilegon agar zakat yang dihimpun disalurkan terlebih dahulu melalui Baznas Kota Cilegon. Selanjutnya, dana zakat tersebut akan didistribusikan kembali oleh Baznas kepada masing-masing DKM sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku.

“Zakat yang dihimpun UPZ agar disetorkan ke Baznas Kota Cilegon. Nanti akan disalurkan kembali ke masing-masing DKM sesuai wilayahnya, sehingga pengelolaannya lebih tertib dan transparan,” ujarnya.
Aziz menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen penuh mendukung optimalisasi pengelolaan zakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan merata oleh masyarakat. Komitmen tersebut, kata dia, akan terus diperkuat ke depan.
Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon untuk menunaikan kewajiban zakat secara menyeluruh, tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari seluruh pendapatan yang diterima, termasuk honorarium.
“Kami dari unsur pimpinan, baik wali kota, wakil wali kota, maupun saya sendiri, berkomitmen menunaikan zakat dari setiap penerimaan yang kami peroleh. Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali menjelaskan bahwa UPZ Masjid merupakan perpanjangan tangan Baznas dalam pengelolaan zakat di tingkat akar rumput. Karena itu, ia mendorong seluruh UPZ agar memiliki legalitas resmi berupa Surat Keputusan (SK).
Menurutnya, dari sekitar 400 UPZ Masjid yang ada di Kota Cilegon, baru sebagian yang telah mengantongi SK. Baznas, kata Fajri, siap memfasilitasi penerbitan SK bagi UPZ yang belum terdaftar agar dapat bersinergi secara resmi.
“UPZ yang belum memiliki SK kami minta segera melapor ke Baznas Kota Cilegon agar dapat difasilitasi. Dengan begitu, sinergi pengelolaan zakat bisa berjalan lebih optimal,” katanya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa pelaporan dari UPZ Masjid kepada Baznas masih belum optimal. Sebagian besar UPZ baru sebatas menyampaikan laporan administrasi tanpa disertai penyerahan dana zakat yang dihimpun.
“Melalui sosialisasi ini, kami mendorong agar pelaporan UPZ Masjid dapat dilakukan lebih tertib, lengkap, dan disertai penyerahan dana zakat, sehingga pengelolaannya benar-benar terkoordinasi,” pungkasnya.[*/Feby]

Tidak ada komentar