x

Standar Internasional Diterapkan, Grup PHI Sertifikasi Lokasi Pengeboran Migas

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 22:11 0 29 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, serta PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, menuntaskan proses pengurusan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi.

Penyerahan sertipikat tanah dengan luas total lebih dari 572 ribu meter persegi tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Tabalong di Surabaya, 16 Desember 2025. Sertipikat ini mencakup sejumlah aset strategis, antara lain jalur pipa migas dan lokasi pengeboran.

Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, mengatakan pengurusan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengamanan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, kepastian hukum atas penguasaan lahan menjadi faktor penting untuk menjamin kelancaran operasi hulu migas.

“Pengamanan alas hak atas tanah sangat krusial agar kegiatan operasional dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Sebanyak 19 Sertipikat Hak Pakai diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan sebagai pemegang hak tertinggi atas BMN. Proses sertifikasi ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Yoshua Wisnungkara, mengapresiasi sinergi PHI, SKK Migas, dan jajaran kantor pertanahan dalam menyelesaikan proses sertifikasi tersebut. Ia berharap kolaborasi lintas instansi terus diperkuat agar seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki kepastian hukum yang memadai.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, menilai sertifikasi BMN hulu migas akan mendorong pemanfaatan lahan yang lebih tertib, optimal, dan berkelanjutan.

Upaya yang dilakukan grup PHI ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI menegaskan komitmennya menjalankan operasi migas yang andal, patuh regulasi, serta berlandaskan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).[*/Feby]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x