x

Eksekutif Eks ASDP Divonis dalam Kasus Akuisisi PT JN, Hakim Tekankan Tidak Ada Keuntungan Finansial

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Nov 2025 17:36 0 111 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dipimpin Sunoto menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain pidana badan, Ira juga dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan dan pidana 4 tahun penjara masing-masing.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Ira dihukum 8,5 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim Sunoto menyebut para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial, sebuah poin yang menjadi pertimbangan utama keringanan hukuman.

Perkara ini terkait dugaan korupsi akuisisi saham PT JN pada periode 2019–2022. Ketiganya didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun, yang oleh jaksa KPK disebut bersumber dari keputusan akuisisi kapal-kapal yang dinilai tua, tidak layak, bahkan karam, sehingga tidak memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan.

Jaksa menjelaskan, kasus bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019, yang kemudian berubah menjadi proses akuisisi saham. Dalam perjalanan kasus, para terdakwa dianggap mengeluarkan dua keputusan direksi yang memperlancar pelaksanaan kerja sama tersebut.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini menegaskan kembali pentingnya uji kelayakan aset, transparansi valuasi, serta tata kelola investasi BUMN dalam setiap aksi korporasi, terutama yang melibatkan perubahan struktur kerja sama dan akuisisi strategis.[*/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x