x

PT Banjarmasin Perjelas Kualifikasi Tindak Pidana dalam Perkara Satwa Dilindungi

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Nov 2025 23:41 0 43 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin memberikan penegasan terhadap amar putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Martapura Nomor 170/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtp, khususnya terkait kualifikasi tindak pidana dan penetapan status barang bukti.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menilai bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa telah tepat dan memenuhi ketentuan formil maupun materiil.

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama atas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dinilai sudah tepat dan benar,” sebagaimana tercantum dalam amar putusan banding nomor: 257/PID.SUS-LH/2025/PT BJM pada Selasa (11/11/2025).

Namun demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai perlu adanya penyesuaian terhadap kualifikasi tindak pidana yang semula dirumuskan sebagai “mengangkut dan memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.” Penyesuaian ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mencakup unsur tindak pidana terhadap “spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.”

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menambahkan frasa “spesimen” untuk mempertegas objek tindak pidana sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf c.

“Bahwa yang dimaksud dengan “spesimen” dimaknai sebagai fisik, bagian, atau turunan dari bagian satwa dalam keadaan hidup atau mati, yang secara virtual maupun teknik masih dapat dikenali. Sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang menjadi barang bukti dalam perkara ini dinilai memenuhi unsur tersebut”, demikian pertimbangan PT.

Penegasan ini dimaksudkan sebagai upaya menyempurnakan penerapan norma hukum agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum.

Terhadap alasan banding Penuntut Umum yang mempersoalkan pengembalian barang bukti berupa kendaraan, Majelis Hakim Tingkat Banding menekankan pentingnya pemahaman atas sifat fakultatif dari ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHP.

“Barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari kejahatan “dapat” dirampas. Dalam perkara ini, kendaraan yang dijaminkan kepada pihak ketiga beritikad baik dinilai layak dikembalikan, dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan perlindungan hak pihak yang tidak terlibat”, demikian tercantum dalam putusan.

Putusan ini menjadi salah satu acuan bagi satuan kerja peradilan dalam penerapan norma dan penetapan status barang bukti. Pengadilan Tinggi Banjarmasin memastikan kesesuaian amar dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memperjelas dasar penegakan hukum lingkungan hidup.[Red]

 

Sumber: Tim DANDAPALA
Kamis, 13 Nov 2025

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x