x

Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Nov 2025 19:40 0 70 Redaksi

Jakarta, (DelikAsia) | Kejaksaan Agung menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menjelaskan, penyerahan tahap II ini meliputi empat tersangka beserta barang bukti perkara. Keempatnya adalah MUL, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020; IA, konsultan perorangan perancang infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah; SW, pejabat fungsional madya di Direktorat SMA; serta NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan data elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini berawal dari program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi sekolah pada 2020–2022. Program yang dibiayai dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu disebut mengarahkan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah penyerahan tahap II ini, jaksa penuntut akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.[Feby/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x