x

Feriyana: KPK Jangan Tumpul di Banten, Usut Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Pemkot Serang!

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Nov 2025 16:19 0 75 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Suasana di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis siang, memanas oleh suara orasi belasan aktivis dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (DPP LSM JAMBAKK). Mereka datang dari Banten membawa misi tunggal: mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan praktik markup dalam proses tukar guling (ruislag) aset tanah milik Pemerintah Kota Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).

Ketua Umum DPP LSM JAMBAKK, Feriyana, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari laporan yang sebelumnya telah mereka ajukan ke KPK.

“Kedatangan kami hari ini untuk menegaskan komitmen publik terhadap pemberantasan korupsi di daerah. Kami juga mendorong KPK agar mempercepat penelaahan laporan yang sudah kami kirimkan pada 15 September 2025,” ujarnya kepada wartawan di halaman Gedung KPK.

Feriyana menyebut laporan yang kini tercatat dengan nomor registrasi 2025-G-03489 menyoroti dugaan kuat terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses ruislag tersebut. Dugaan itu melibatkan sejumlah oknum pejabat eksekutif, legislatif, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, bekerja sama dengan pihak swasta.

“Modusnya berupa tukar guling lahan antara Pemkot Serang dan PT BKKS yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ada indikasi kuat nilai aset dimanipulasi hingga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Feriyana.

Dalam aksinya, LSM JAMBAKK kembali menyerahkan satu bundel dokumen setebal 330 halaman kepada pihak KPK untuk memastikan berkas pengaduan tidak tercecer.

Feriyana menyebut nilai tanah yang menjadi objek ruislag mencapai hampir Rp100 miliar, namun proses tukar gulingnya justru dinilai tidak transparan.

Ia menyinggung dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah, termasuk wali kota aktif yang disebut merupakan mantan anggota DPRD.

“Laporan kami sudah lebih dari sebulan diserahkan, baik secara daring maupun langsung, tapi belum ada tindak lanjut. Kami meminta KPK jangan tebang pilih. Jika di provinsi lain bisa diperiksa, mengapa Banten tidak?” tegasnya.

Dalam orasinya, massa JAMBAKK juga menyoroti ketidakwajaran tafsir harga tanah dalam proses ruislag.

“Tafsir harga tanah pengganti di Kecamatan Curug, Desa Kemanggisan, mencapai sekitar Rp100 miliar, padahal tanah tersebut berada di kawasan perkampungan dengan NJOP hanya Rp500 ribu hingga Rp1 juta per meter persegi.

Sedangkan tanah milik Pemkot yang strategis malah dinilai hanya Rp66 miliar,” ujar Feriyana dengan nada keras.

Ia mendesak KPK untuk tidak hanya berpatokan pada dokumen administratif, tetapi juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

JAMBAKK juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa oknum di legislatif, eksekutif, maupun KPKNL yang diduga turut berperan dalam penentuan harga tidak wajar tersebut.

“Jangan sampai KPK kehilangan taring hanya karena pernah diminta memberi legal opinion oleh Pemkot Serang.

Kami minta lembaga antirasuah tetap objektif dan berani membongkar dugaan transaksi gelap di balik tukar guling ini,” ucap Feriyana, sambil mengingatkan pesan Presiden Prabowo agar penegak hukum “tidak pandang bulu terhadap koruptor.”

Usai berorasi, Feriyana bersama Sekretaris JAMBAKK, Andi Permana, diterima oleh perwakilan Humas KPK. Mereka menyerahkan dokumen laporan dalam bentuk hard copy dan file digital (PDF) sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan laporan serupa.

Feriyana menegaskan bahwa perjuangan JAMBAKK tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas.

“Kami akan terus kawal kasus ini. Banten tidak boleh menjadi ladang bancakan kekuasaan. Kami ingin tanah dan aset daerah digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tutupnya.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x