x

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Okt 2025 13:23 0 61 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. Penegasan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa siang (29/10).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini menghadirkan keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, serta PWI Pusat sebagai pihak terkait. Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa “mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberikan jaminan hukum yang kuat.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, yang menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangannya.

PWI Pusat menilai Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun pelaksanaannya masih lemah di lapangan. Karena itu, PWI mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan, sebagai pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Dari pihak legislatif, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional, selama wartawan bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, tetapi jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional,” ujar Rudianto, legislator dari Dapil Sulsel itu.

Sementara itu, Abdul Manan, yang mewakili Dewan Pers, menjelaskan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan. Termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri dalam penanganan kasus jurnalistik.

“Bukan normanya yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.

Sidang uji materiil ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar janji hukum, melainkan kewajiban konstitusional negara dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x