
Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana,, saat pimpin Aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Kawal Keadilan (JAMBAKK) di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (27/10). Delik Asia, (Serang) | Aksi unjuk rasa digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Kawal Keadilan (JAMBAKK) di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (27/10). Massa yang dipimpin Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana, menuntut transparansi dan penegakan hukum terkait dugaan kejanggalan dalam proses tukar menukar (ruislag) tanah antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerap Sejahtera (BKKS).

Feriyana mengungkapkan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Masing-masing laporan memiliki nomor surat 15/09/Lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 untuk KPK dan 17/09/Lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 untuk Kejagung.
“Laporan kami sudah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK. Kami kirim secara online dan juga kami antar langsung ke kantor KPK dan Kejagung,” ujar Feriyana kepada wartawan.
Tak tanggung-tanggung, laporan yang diajukan mencapai 300 halaman. Isinya, antara lain, dugaan adanya praktik mark-up nilai tanah pengganti, pelanggaran prosedur administrasi, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengadaan sapi kurban oleh PT ABM Perseroda Banten.


Feriyana menegaskan, dua laporan itu dibuat untuk menguji sejauh mana keseriusan kedua lembaga dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di daerah.
“Kami ingin tahu siapa yang lebih cepat dan serius menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Dalam laporannya, JAMBAKK menyoroti proses tukar menukar tanah milik Pemkot Serang dengan lahan milik PT BKKS. Tanah milik Pemkot berada di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, dengan luas 31.390 meter persegi dan nilai Rp91,68 miliar atau sekitar Rp2,9 juta per meter persegi. Tanah itu merupakan lahan strategis yang kini menjadi perhatian publik karena posisinya di jalur utama kota.
Sebagai pengganti, Pemkot menerima lahan dari PT BKKS di Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dengan luas 44.046 meter persegi dan nilai Rp90,66 miliar atau Rp2,05 juta per meter persegi. Namun, menurut JAMBAKK, lokasi tanah pengganti itu tidak strategis karena berada di dalam area perkampungan.
“Kalau dilihat dari lokasi dan nilai wajar, tanah milik Pemkot seharusnya jauh lebih bernilai. Tapi anehnya, nilai tanah pengganti justru mendekati harga yang sama,” ujar Feriyana.
Hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dikumpulkan JAMBAKK, pada tahun 2020 tanah milik Pemkot di Penancangan dinilai Rp66,63 miliar, naik menjadi Rp91,68 miliar pada tahun 2023. Sebaliknya, tanah pengganti di Kemanisan justru turun dari Rp106,29 miliar (tahun 2020) menjadi Rp90,66 miliar (tahun 2023).
“Perubahan nilai ini sangat janggal. Bagaimana mungkin tanah di pusat kota naik, tapi tanah di pinggiran malah turun dan tetap dianggap seimbang,” jelas Feriyana.
Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan surat rekomendasi KPK Nomor B/4959/KSP.00/70-73/08/2022, yang meminta Pemkot Serang berhati-hati dalam proses ruislag agar tidak merugikan keuangan negara.
Proses tukar guling antara Pemkot dan PT BKKS mengacu pada surat perjanjian Nomor HK.02/KEP-165/PW30/XII/2023. Dalam surat itu disebutkan, PT BKKS memperoleh izin lokasi sejak tahun 2017 untuk pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan, yang kemudian diperpanjang pada 2021 menjadi izin untuk pembangunan kawasan perdagangan dan jasa.
Selain itu, PT BKKS diminta memberikan kontribusi untuk pembangunan Serang Convention Center (SCC) sebesar Rp1,81 miliar, yang diambil dari selisih nilai tanah. JAMBAKK menilai proyek SCC tidak memiliki urgensi dan justru menjadi alasan pembenaran bagi transaksi tukar guling yang dinilai bermasalah.
“Pembangunan SCC tidak mendesak. Justru muncul dugaan bahwa proyek ini dijadikan alasan untuk mengalihkan aset daerah,” kata Feriyana.
Feriyana menegaskan, laporan yang diserahkan ke KPK dan Kejagung sudah dilengkapi dengan dokumen resmi seperti surat keputusan DPRD Kota Serang Nomor 172.4/582/DPRD/XI/2020, laporan hasil penilaian KPKNL Nomor LAP-0087/1/Pro-07 KNL.0601/07.03.02/2023, serta Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 000.2.4/Kep.280-HUK/2023.
Menurut JAMBAKK, proses ruislag tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada indikasi kuat kerugian daerah dan potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk dorongan agar laporan mereka segera ditindaklanjuti, JAMBAKK berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
“Kami akan menanyakan sejauh mana laporan kami diproses. Rakyat Banten berhak tahu,” pungkas Feriyana.[Red]

Tidak ada komentar