
Delik Asia, (Jakarta) | Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga medis serta tenaga kesehatan di bidang rehabilitasi medis.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pusat IDI, Gedung Dr. R. Soeharto, Jakarta Pusat, dilakukan oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., dan Ketua Umum PB IDI, DR. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes., disaksikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D.
Dalam sambutannya, dr. Bina Ampera Bukit menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem layanan rehabilitasi nasional.
“BNN saat ini membina lebih dari 200 klinik rehabilitasi yang tidak hanya fokus pada penanganan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menyediakan layanan berbasis bukti yang aman dan berkualitas. Ini merupakan tonggak penting mengingat nilai strategis dan anggaran besar yang terlibat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia akan dilakukan melalui berbagai program pelatihan, webinar, dan kegiatan terakreditasi yang dirancang untuk memastikan mutu dan standardisasi layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, DR. dr. Slamet Budiarto, menekankan bahwa kerja sama ini bersifat mutualisme antara kedua institusi.
“Melalui lembaga pendidikan IDI, yaitu LP3S, kami siap mendukung peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di lingkungan BNN agar lebih profesional dan berdampak bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelatihan online, offline, maupun hybrid yang diselenggarakan oleh LP3S-IDI, mencakup kegiatan seperti webinar, pelatihan, simposium, workshop, konferensi, serta e-learning. Selain itu, kedua pihak juga akan bekerja sama dalam pengembangan kurikulum, penjaminan mutu, dan sertifikasi kegiatan ilmiah.
Kolaborasi strategis antara BNN dan IDI ini diharapkan dapat mempercepat standardisasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang rehabilitasi, serta mendukung terciptanya layanan kesehatan yang berkelanjutan, terukur, dan bermanfaat luas bagi masyarakat Indonesia.[Red/**]
SUMBER: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Tidak ada komentar