x

Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Langsung Bergerak, Terkait Kasus SHM 682 yang Hebohkan Riau! !

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Okt 2025 18:29 0 160 Redaksi

Delik Asia, (Kota Pekanbaru) |  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik sertifikat hak milik (SHM) Nomor 682 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan tumpang tindih sertifikat yang dinilai merugikan pemegang hak lama. Perhatian publik pun meningkat seiring ramainya pemberitaan di media daring dan media sosial.

Komitmen itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol (Purn) Pudji Prasetijanto Hadi, M.H, dalam rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Kamis pagi (9/10/2025), di Kantor ATR/BPN, Kemayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Kami akan memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga merupakan bagian dari Satgas Mafia Tanah,” tegas Pudji di hadapan para anggota DPRD Pekanbaru.

Panggil Kepala BPN Riau dan Pekanbaru

Sebagai tindak lanjut, Pudji memastikan akan memanggil Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, serta Kepala BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi.

Ia juga menyambut positif langkah nonlitigasi yang ditempuh DPRD Pekanbaru. Menurutnya, jalur penyelesaian yang mengedepankan dialog merupakan pendekatan konstruktif dan solutif.

Sudah Masuk Radar Satgas

Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah masuk dalam radar Satgas Mafia Tanah.

“Kasus SHM 682 atas nama Sahuri Maksudi, terbit tahun 1978, sudah kami monitor. Ini jadi perhatian serius karena melibatkan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan,” kata Iljas.

Pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan jajaran BPN di daerah, termasuk evaluasi proses administratif yang menyebabkan terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang sudah memiliki hak sah.

DPRD Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan lebih dari tujuh kali rapat dengan BPN Pekanbaru. Salah satu hasilnya adalah kesepakatan untuk melakukan plotting ulang, namun hingga kini tak kunjung dijalankan.

“Kami menduga ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. Tidak terlihat itikad baik dari Kepala BPN Pekanbaru untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Roni.

Komisi IV juga telah memanggil eks Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syahrial, beserta sejumlah pejabat terkait. Namun, penyelesaian dinilai berjalan stagnan hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan ke Satgas Mafia Tanah.

Kementerian Janji Kawal Tuntas

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum masyarakat. Pudji menegaskan, pembenahan sistem dan integritas lembaga menjadi prioritas, termasuk dalam penanganan sertifikat bermasalah seperti SHM 682.

“Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Proses hukum dan administrasi akan kami tegakkan secara transparan,” tandasnya.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x