x

Kasus Jaksa Gadungan: Oknum PNS Diduga Untungkan Diri Lewat Modus Penyelesaian Perkara

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 21:31 0 58 Redaksi

Delik Asia, (Sumsel) |  Seorang pria berinisial BA, yang belakangan diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) karena diduga menyamar sebagai jaksa. Ia diamankan bersama rekannya, EF, di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Senin siang, 6 Oktober 2025.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar. Dari tangan BA, ditemukan atribut resmi jaksa lengkap yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BA mengaku bukan jaksa, melainkan staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan golongan III/d.

“BA ini bukan jaksa. Dia adalah PNS aktif,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kasus Bergulir ke Penyidikan

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025, penyidik Kejati Sumsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sejauh ini, sudah lima orang diperiksa untuk mendalami peran keduanya dalam dugaan tindak pidana.

Setelah mengantongi cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan BA dan EF sebagai tersangka. Penetapan itu dituangkan dalam dua surat terpisah:

  • BA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025

  • EF ditetapkan tersangka berdasarkan Surat TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

Modus dan Jerat Hukum

Modus yang digunakan BA tergolong nekat. Dengan mengenakan atribut jaksa, ia diduga menawarkan “penyelesaian perkara” kepada sejumlah pihak yang tersangkut kasus korupsi di wilayah hukum Sumatera Selatan. EF yang merupakan warga sipil, disebut berperan aktif mendampingi BA dalam menjalankan aksinya.

“BA mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI dan menjanjikan bisa membantu menyelesaikan kasus,” kata Vanny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan simbol, atribut, maupun jabatan penegak hukum untuk kepentingan pribadi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x