
Delik Asia, (Jakarta) | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (29/9/2025) untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka berinisial MUL.
Tiga saksi yang diperiksa antara lain:
GH, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tahun 2020, yang juga merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.
SBT, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing dalam proses perencanaan dan pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan, khususnya dalam pengusutan dugaan korupsi yang berdampak langsung pada sektor pendidikan.[Red/**]







Tidak ada komentar