x

Perda Pesantren di Tangsel Dinilai Jadi Tonggak Identitas Religius Kota

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Sep 2025 13:39 0 64 Redaksi

Delik Asia, (Tangerang Selatan) |  Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren mendapat sambutan hangat dari kalangan akademisi dan ulama. Mereka menilai, langkah ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari upaya strategis menjaga akar religiusitas kota di tengah derasnya arus urbanisasi.

Salah satu suara kuat datang dari Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang juga dikenal sebagai penasihat MUI dan LPTQ Tangsel. Ia menyebut inisiatif penyusunan perda ini sebagai “momentum penting untuk menegaskan posisi pesantren sebagai arus utama pembangunan religius Tangsel.”

“Pesantren bukan lembaga baru dalam sejarah bangsa. Ia bagian dari denyut nadi perjuangan kemerdekaan. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang kemudian melahirkan Hari Santri adalah bukti sejarah peran strategis pesantren dalam menjaga Indonesia,” ujar Tholabi di Ciputat, Selasa, 23 September 2025.

Dari Pengakuan Negara ke Kebijakan Daerah

Tholabi memandang penyusunan perda ini sebagai kelanjutan dari menguatnya pengakuan negara terhadap pesantren. Ia menyinggung rencana Kementerian Agama yang tengah mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai tanda pergeseran status pesantren dari entitas kultural menjadi institusi strategis pembangunan.

“Jika di pusat sudah dipikirkan penguatan kelembagaan melalui Ditjen Pesantren, maka di daerah, Tangsel bisa menunjukkan keberpihakan melalui perda. Ini cara konkret memastikan pesantren mendapat tempat yang layak dalam kebijakan pembangunan,” jelasnya.

Menurut Tholabi, Tangsel memiliki modal sosial dan keagamaan yang tak bisa diabaikan. Jumlah pesantren yang cukup besar, dengan karakter beragam, menjadi kekuatan khas yang membedakan Tangsel dari kota-kota satelit lainnya.

“Kota ini dikenal sebagai modern dan akademis, tetapi jangan lupa: ia juga religius. Perda pesantren akan menjaga wajah religius Tangsel tetap nyata, tidak terkikis oleh urbanisasi dan komersialisasi,” katanya.

Jangan Sekadar Menyalin Undang-Undang

Kendati menyambut baik inisiatif ini, Tholabi mengingatkan agar naskah perda tidak berhenti di tataran formal atau sekadar menyalin pasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Kalau hanya menyalin, hasilnya tidak akan punya dampak. Perda harus menjawab kebutuhan lokal pesantren di Tangsel — dengan norma yang konkret, relevan, dan bisa dijalankan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya dukungan nyata dari pemerintah daerah, mulai dari subsidi sarana prasarana, beasiswa santri, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, hingga penguatan ekonomi pesantren.

“Ini yang membedakan perda dari sekadar regulasi nasional. Harus ada keberpihakan anggaran dan program,” tegasnya.

Pesantren dan Kolaborasi Publik

Tak hanya soal negara, Tholabi juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam penguatan ekosistem pesantren. Menurutnya, pesantren adalah entitas sosial yang hidup berdampingan dengan masyarakat.

“Perda juga harus mengatur ruang kolaborasi. Dunia usaha, CSR, dan masyarakat bisa digerakkan untuk mendukung penguatan pesantren,” imbuhnya.

Mewujudkan Religiusitas yang Nyata

Dalam pandangan Tholabi, Perda Pesantren dapat menjadi instrumen penting untuk menjadikan visi Tangsel sebagai kota Cerdas, Modern, dan Religius lebih dari sekadar slogan.

“Religiusitas jangan hanya jadi tagline di spanduk. Ia harus hadir dalam kebijakan publik. Dan pesantren adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun karakter, literasi keagamaan, dan moralitas publik,” katanya.

Ia menyebut, sejumlah pesantren di Tangsel kini juga telah merambah ranah pendidikan formal, teknologi digital, hingga kewirausahaan. Potensi inilah yang perlu dikuatkan lewat dukungan kebijakan lokal.

Menutup pernyataannya, Tholabi mengajak semua pihak menjadikan Perda Pesantren sebagai warisan kebijakan yang berpihak.

“Kalau disusun dengan matang dan berpijak pada kebutuhan riil pesantren, perda ini bisa menjadi tonggak sejarah religiusitas Tangsel, sekaligus mengokohkan peran pesantren dalam pembangunan kota,” pungkasnya.[Feby/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x