x

Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Participating Interest US$ 17,2 Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Sep 2025 17:44 0 169 Redaksi

Delik Asia, (Bandar Lampung) Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000, atau sekitar Rp 266 miliar.

Pengumuman tersebut disampaikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Senin malam, 22 September 2025, pukul 21.15 WIB di Gedung Pidsus Kejati Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyebutkan para tersangka adalah:

  1. M.H., Direktur Utama PT LEB, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025.
  2. B.K., Direktur Operasional PT LEB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025.
  3. H.W., Komisaris PT LEB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/L.8/Fd.2/09/2025.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Menurut penyidik, dana Participating Interest yang diterima PT LEB seharusnya digunakan untuk kegiatan inti di sektor migas. Namun, uang tersebut justru dipakai untuk pembayaran gaji, bonus, tunjangan karyawan, hingga dibagikan sebagai dividen kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ricky Ramadhan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, melalui Laporan Nomor PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, mengonfirmasi adanya kerugian signifikan dalam pengelolaan dana tersebut.

Kejati Lampung menegaskan penyidikan kasus ini akan menjadi role model dalam pengawasan dana Participating Interest di Indonesia. “Kami berkomitmen menelusuri seluruh pihak terkait, mengembalikan kerugian negara, dan memastikan pengelolaan PI 10% ke depan benar-benar digunakan untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” tegas Ricky.[Red/**]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x