
Delik Asia, (Jakarta) | Proses hukum kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya terus bergulir. Selasa (16/9), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta.

Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang. Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berperan penting dalam kasus ini.
Mereka adalah ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada tahun yang sama.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex. Diduga kuat, kredit tersebut diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian, hingga berujung kerugian negara.

Saat penyerahan tahap II, ketiga tersangka hadir bersama keluarga dan penasihat hukum mereka. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk proses hukum lebih lanjut.
JPU menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Setelah tahap II ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujar salah satu pejabat Kejagung.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum kasus korupsi yang menyeret nama besar PT Sritex memasuki babak baru. Masyarakat pun menanti bagaimana pengadilan akan mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam kasus kredit jumbo ini.[Far/Red]

Tidak ada komentar